Sengketa Tanah SMP Negeri 1 Mande dan Desa Bobojong Belum Temui Titik Terang

0
496 views
Sengketa Tanah SMP Negeri 1 Mande dan Desa Bobojong Belum Temui Titik Terang

Laporan : Taopik Abu Sopian

Bogorpolitan.com || Cianjur

Sengketa tanah antara SMP Negeri 1 Mande dan Desa Bobojong masih belum menemui titik terang. Pihak desa menuding sekolah telah membangun fasilitas di atas tanah desa tanpa izin, sementara pihak sekolah menyatakan permasalahan ini masih dalam proses penyelesaian.

Kepala Desa Bobojong, Suwandi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya penyelesaian sengketa tersebut. Menurutnya, pihak sekolah telah diundang untuk musyawarah sebanyak dua kali, bahkan sempat dimediasi oleh Camat Mande, namun hingga kini belum ada solusi konkret.

“Pihak sekolah telah diundang untuk musyawarah di desa sebanyak dua kali, bahkan sekali dimediasi oleh Camat Mande. Namun, sengketa tersebut masih belum terselesaikan,” ujar Suwandi.

Tak hanya soal lahan sekolah, ia juga menyoroti permasalahan pembayaran sewa kantin yang berdiri di belakang SMP Negeri 1 Mande. Menurutnya, kantin tersebut memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tetapi pihak kantin menunggak pembayaran.

“Kesepakatan antara pengelola kantin dan BUMDes adalah sebesar Rp 3.600.000 per tahun. Pada tahun 2023, pihak kantin telah membayar, sedangkan pihak sekolah membayar sebesar Rp 5.000.000. Namun, pada tahun 2024, baik SMP Negeri 1 Mande maupun kantin tidak membayar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwandi mengungkapkan bahwa pembangunan kantin tersebut awalnya tidak memiliki izin dari pihak desa. Meski telah diberikan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan, pihak sekolah tetap melanjutkannya.

Di sisi lain, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bogor, Helmi, menampik tudingan penyerobotan tanah. Ia menegaskan bahwa sengketa ini sedang dalam proses penyelesaian dan telah ditangani oleh berbagai pihak terkait.

“Tidak ada penyerobotan. Minggu kemarin kita sudah turun ke lapangan untuk mengukur tanah, melihat berapa yang menjadi milik desa dan berapa yang menjadi milik sekolah,” kata Helmi melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, pengukuran tanah tersebut dilakukan bersama beberapa instansi, termasuk Disdikpora, Pemerintah Desa, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Camat Mande, serta pihak Desa Bobojong.

Hingga kini, belum ada keputusan final terkait sengketa lahan ini. Pihak desa berharap ada penyelesaian yang adil, sementara pihak sekolah menegaskan bahwa mereka akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini