Warga Gunung Sindur Keluhkan Larangan Kumandangkan Takbir di Masjid Jami Al Barkah

0
298 views

Bogorpolitan.com, Gunung Sindur-

Sejumlah warga Kampung Gunung Sindur RT 003 RW 012, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kebijakan pengurus DKM Masjid Jami Al Barkah yang disebut tidak memperkenankan pelaksanaan kumandang takbir pada malam Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Keluhan tersebut mencuat pada Selasa (26/5/2026), setelah warga mengaku tidak dapat menggunakan pengeras suara masjid untuk melantunkan takbir malam Iduladha.

Menurut keterangan warga, penggunaan pengeras suara masjid disebut sepenuhnya dikendalikan oleh Ketua DKM sehingga akses penggunaannya terbatas, termasuk untuk kegiatan keagamaan tertentu.

“Warga merasa kecewa karena malam takbiran seharusnya menjadi momentum syiar dan kebersamaan umat Islam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan pengeras suara tidak hanya terjadi saat malam takbiran.

Dalam beberapa kesempatan, pengeras suara masjid disebut tidak dapat digunakan untuk mengumumkan informasi warga meninggal dunia karena akses pengoperasiannya berada di bawah kendali ketua DKM.

Selain itu, warga menilai kebijakan pembatasan jam operasional pengeras suara masjid turut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua DKM Masjid Jami Al Barkah telah menjabat selama kurang lebih 25 tahun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus DKM Masjid Jami Al Barkah terkait keluhan warga tersebut.

Warga berharap adanya musyawarah antara pengurus masjid dan masyarakat agar kegiatan keagamaan di lingkungan masjid dapat berjalan lebih terbuka dan harmonis.(Koes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini