LSM PIJ Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cibarengkok ke Polres Cianjur

0
870 views

Laporan : Taopik Abu Sopian

Bogorpolitan.com || Cianjur

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024, yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) LSM PIJ Bojongpicung, M. Abdul Aziz, menyatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan aduan masyarakat serta hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.

“Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibarengkok. Ada banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga insentif bagi masyarakat.

Tahun Anggaran 2022:

Dana Desa tahap II untuk pembangunan wisata air Soropotan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sebagian tidak dikerjakan.

Dana yang dikembalikan ke Rekening Kas Umum (RKU) Desa diduga ditarik kembali dan tetap tidak direalisasikan.

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahap III belum disetorkan ke kas negara.

Tahun Anggaran 2023:

Anggaran Ketahanan Pangan untuk pengadaan alat mesin pertanian tidak sesuai RAB.

Pajak PPh dan PPN tahap I tidak dibayarkan.

Dana Desa tahap II yang diblokir pada 18 Agustus 2023 diduga ditarik tanpa melalui prosedur pembukaan blokir.

Surat teguran dari Kecamatan Bojongpicung terkait anggaran MCK sebagai pendukung sarana wisata yang belum direalisasikan.

Tahun Anggaran 2024:

Insentif ambulans tidak direalisasikan selama satu tahun.

Evaluasi dan penetapan APBDes perubahan tidak dilaksanakan.

Pembangunan pipanisasi di Kampung Cikeleng belum selesai, dan upah pekerja belum dibayarkan.

Insentif guru ngaji sebagian tidak dibayarkan penuh atau tidak diterima sama sekali oleh penerima yang terdaftar.

Pengadaan gabah padi untuk program ketahanan pangan tidak sesuai dengan RAB.

“Ini baru sebagian dari temuan kami, masih banyak pelanggaran lain yang perlu ditindaklanjuti,” bebernya.

Jadi dia juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Bojongpicung yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran desa.

“Lantas apa peran dan fungsi mereka selama tiga tahun ini? Atau jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang hasil kongkalikong ini?” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Litianto, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya.

“Iya, saya baru mendapatkan laporan hari ini, dan akan segera ditindaklanjuti,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Cibarengkok belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini