BogorPolitan.com- Jakarta
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait pedoman imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam perkara kepailitan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 (Permenkum 20/2025) yang ditetapkan pada 27 Mei 2025 di Jakarta.
Permenkum 20/2025 menetapkan besaran fee kurator maksimal sebesar Rp4 juta per jam atau paling tinggi Rp30 miliar, khusus untuk kurator yang menangani pemberesan harta debitor pailit dengan aset lebih dari Rp1 triliun.
Ketentuan ini berlaku baik untuk Balai Harta Peninggalan (BHP) maupun kurator independen.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan metode, kriteria, dan batasan tertentu untuk menghitung fee kurator sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum di bidang kepailitan.
Aturan ini juga menggantikan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Praktisi hukum sekaligus Kurator Kepailitan dari Kantor Hukum Redho Purnomo & Partners (RPP Lawyers), Redho Purnomo, menyambut baik kebijakan ini.
Ia menilai pembatasan fee kurator merupakan langkah adil untuk menjaga keseimbangan antara kreditor dan debitor dalam proses kepailitan.
“Menteri Hukum sudah sangat bijak menetapkan batas fee seorang kurator. Bayangkan jika tidak ada batasan dan hanya berdasarkan persentase, tentu akan menimbulkan ketimpangan dan rasa tidak adil bagi para pihak,” kata Redho yang berkantor di Jakarta Selatan, Senin (9/6).
Lebih lanjut, Permenkum 20/2025 disusun sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aturan ini juga menjadi bagian dari reformasi hukum untuk mendukung iklim usaha yang sehat serta meningkatkan layanan jasa kurator dan pengurus di Indonesia.






