Bogorpolitan, com. Cianjur, – Penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) dan anak perempuannya di Kabupaten Cianjur dinilai berjalan di tempat.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Cianjur yang kini resmi mengawal kasus tersebut.
Peristiwa kekerasan tersebut menimpa Ibu Nunung, seorang lansia, dan anaknya yang bernama Yani.
Keduanya merupakan warga Kampung Tegal Enti, Desa Sindangsari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Mereka diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.
Ketua LSM GMBI Distrik Cianjur, Cep Suhendi, SE, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat perkara ini berlarut-larut.
Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan nyata dan tidak menunda proses hukum.
“Kami meminta pihak kepolisian yang menangani kasus ini untuk segera menindaklanjuti dan memproses hukum pelaku sesuai undang-undang. Kasus ini dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujar Cep Suhendi tegas, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Cep Suhendi, pihak korban sebenarnya sudah bergerak cepat dengan melakukan pelaporan resmi serta menjalani proses visum medis. Namun, ia menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat.
Memasuki waktu hampir satu bulan, berkas perkara masih tertahan di kantor polisi dan belum juga dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Saya sebagai Ketua LSM GMBI Cianjur akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Sangat keterlaluan karena yang dianiaya dan dipukuli ini adalah seorang lansia. Kami meminta polisi segera bertindak tegas dan menangkap pelaku,” pungkasnya.
LSM GMBI Cianjur menyatakan akan terus mengawasi jalannya penyelidikan ini hingga kedua korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di pengadilan.






