PMK Hewan Ternak Serta Pidana Bagi Oknum Yang Mengeluarkan/memasukan

0
554 views

BogorPolitan – Lampung,
Laporan : M. Ilyas ||

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus tetap menjadi perhatian bersama, terlebih adanya pengiriman dari luar daerah, yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan.

Selain akan berisiko membawa penyakit, juga akan berdampak pada kondisi ternak tersebut, akibat dari tidak menerapkanya aspek kesejahteraan Hewan saat pengangkutan.

Menurut Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso, Senin 13/09/2022. Pihaknya telah melakukan upaya dalam menghalau berbagai bentuk pengiriman Ilegal.

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh Karantina Pertanian Lampung, dalam menghalau dari berbagai bentuk pengiriman ternak secara ilegal tersebut. Sosialisasi, koordinasi antar instansi dan pengetatan pengawasan melalui operasi patuh karantina telah dilakukan secara rutin,” Jabarnya.

Akhir Santoso menegaskan Ada sanksin Hukum, bagi Oknum yang berusaha membawa ternaknya keluar pulau, yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan.

“Terhadap perbuatan pelaku tersebut telah melanggar UU.Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf a dan c; bahwa setiap orang yang akan memasukan atau mengeluarkan media pembawa yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran serta tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, maka dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah,” bebernya.

Semoga, lanjut Akhir Santoso, “hal ini dapat memberikan efek jera para pelaku dan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, akan pentingnya menjaga ternak dari penyebaran Penyakit yang sangat merugikan ekonomi peternakan,” pungkasnya.

Sumber BKP Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini