Laporan : Eka Rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Ratusan warga Kp.Babakan leo RT 03/04 Desa Rahong Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur tolak galian pasir batu.

Lahan seluas 20 hektar yang ijin nya untuk penanaman buah pisang dan pepaya di hentikan warga, pasal nya perijinan yang lakukan oleh pihak perusahaan belum sesuai prosedur hukum.
Ketua RT 03, Cecep menuturkan, kami selaku ketua RT setempat sejauh ini merasa di bohongi oleh pihak PT Bintang Ceremai Abadi ( BCA ) yang mana awal pertama perijinan yang lakukan pihak PT Bintang Ceremai Abadi kepada warga masyarakat untuk penanaman buah pisang dan buah pepaya california yang akhirnya lokasi tersebut di gunakan galian pasir batu.
“Adapun perijinan yang sudah di tempuh pihak PT.Bintang Ceremai Abadi (BCA) di lingkungan wilayah kami sejauh ini hanya dilakukan tulis tangan warga yang mana tanda tangan warga semua hanya bantuan untuk mesjid,” tuturnya kepada CianjurPolitan, Rabu (14/09/2022).
Dedi warga setempat mengatakan, tidak ada nya kontribusi dari pihak PT ke warga masyarakat sejauh ini. Kami selaku warga masyarakat menuntut untuk segera di hentikan aktifitas yang sedang berjalan.
“Dimana saat ini di lokasi sedang berjalan membuat jalan angkutan. Sehingga kami meminta kepada pihak PT Bintang Ceremai Abadi (BCA) guna di tempuh ijin lingkungan terlebih dahulu,” tutup warga





