Toko Obat Daftar G Ilegal Ditutup, Ketergantungan Dibiarkan, Ketika Negara Hadir Setengah Hati

0
29 views
Ilustrasi

Bambang Yulistyo Tedjo | Forum Akar Rumput Indonesia

Laporan : Retno Handayani

Bogorpolitan.com – Bogor 

Gelombang razia terhadap toko penjual obat-obatan daftar G di wilayah Jabodetabek dan Bandung raya kembali dipertontonkan sebagai bukti ketegasan negara.

Toko ditutup, distribusi diputus, dan aparat tampil sebagai simbol kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Namun di balik narasi tersebut, terdapat satu kenyataan yang lebih sunyi namun krusial: negara sedang bekerja keras menutup akses, tetapi gagal atau enggan membuka jalan pemulihan bagi mereka yang terlanjur kecanduan.

 

Keresahan publik terhadap maraknya penjualan tramadol, trihexyphenidyl, dan sejenisnya memang tidak bisa dianggap remeh. Bahkan, sebagian masyarakat menunjukkan respons ekstrem, seperti aksi penyerangan toko menggunakan petasan dan kembang api yang kemudian viral di media sosial. Fenomena ini sering dibaca sebagai tindakan anarkis. Namun, jika ditarik lebih dalam, ia mencerminkan krisis kepercayaan terhadap efektivitas negara. Ketika warga merasa perlu mengambil alih fungsi penertiban, itu menandakan bahwa negara dianggap tidak cukup cepat, tidak cukup tegas, atau tidak cukup hadir.

 

Negara kemudian merespons dengan pendekatan yang paling terlihat: razia. Ini adalah langkah yang cepat, terukur, dan mudah diklaim sebagai keberhasilan. Namun persoalan mendasarnya adalah: kebijakan ini berhenti pada pemutusan suplai, tanpa menyentuh akar persoalan—permintaan yang terus hidup dan bahkan tumbuh dalam kondisi sosial tertentu.

Temuan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) memperlihatkan bahwa penggunaan obat daftar G di tingkat komunitas bukan fenomena insidental, melainkan struktural. Dari 154 laporan pengaduan rentan waktu 2025 sampai April 2026 yang masuk, hanya 7 kasus yang diproses melalui jalur litigasi menggunakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Sementara itu, 37 kasus justru dirujuk oleh kepolisian ke layanan rehabilitasi swasta, di luar sistem negara.

 

Data ini membuka dua fakta penting. Pertama, penegakan hukum terhadap distribusi memang berjalan, tetapi bukan menjadi respons utama. Kedua, dan ini yang lebih signifikan, aparat di lapangan secara implisit mengakui bahwa pengguna membutuhkan pendekatan kesehatan, bukan semata pendekatan hukum. Namun ironisnya, ketika kebutuhan itu muncul, negara tidak menyediakan infrastrukturnya. Di sinilah letak paradoks kebijakan. Negara tetap memegang kendali pada aspek represif—menindak, menutup, dan mengontrol. Tetapi ketika berhadapan dengan konsekuensi sosial dan kesehatan dari kebijakan tersebut, tanggung jawab justru bergeser ke sektor swasta dan masyarakat sipil. Ini bukan sekadar kekurangan kapasitas. Ini adalah bentuk outsourcing tanggung jawab.

 

Secara normatif, posisi obat daftar G memang berbeda dari narkotika. Tramadol, misalnya, bukan termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika. Ia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus utama pada pengendalian distribusi. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah menegaskan bahwa obat-obatan ini bukan berada dalam kewenangan utama mereka. Pengawasan berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan, sementara BNN hanya memantau tren penyalahgunaan.

 

Pembagian kewenangan ini, dalam teori, tampak jelas. Namun dalam praktik, ia justru menciptakan fragmentasi. BNN tidak memimpin. BPOM berfokus pada produk. Kementerian Kesehatan mengatur kebijakan. Tetapi tidak ada satu pun institusi yang secara tegas mengambil tanggung jawab terhadap pemulihan pengguna. Akibatnya, kebijakan menjadi timpang. Negara kuat dalam penindakan, tetapi lemah dalam pelayanan. Ini adalah bentuk nyata dari institutional fragmentation, di mana kewenangan tersebar, tetapi akuntabilitas menguap.

 

Dari perspektif kesehatan masyarakat, pendekatan seperti ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berisiko. Ketergantungan tidak hilang dengan razia. Ia hanya berubah bentuk. Pengguna dapat beralih ke zat lain yang lebih berbahaya, masuk ke pasar yang lebih tersembunyi, atau mengalami putus zat tanpa pendampingan medis yang memadai. Semua skenario ini meningkatkan risiko kesehatan, bukan menurunkannya. Dalam konteks ini, absennya layanan rehabilitasi yang memadai menjadi persoalan utama. Negara seolah mengakui bahwa pengguna tidak layak dipidana, tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan alternatif yang layak untuk pemulihan. Ini adalah kontradiksi kebijakan yang serius: non-kriminalisasi tanpa layanan sama dengan pengabaian.

 

Ironi semakin terlihat ketika melihat peran masyarakat sipil. Yayasan Ultra di Jakarta Selatan, misalnya, menyediakan layanan gratis bagi komunitas pengguna yang mengalami ketergantungan obat daftar G. Mereka bekerja langsung di lapangan, menjangkau kelompok rentan, dan menyediakan pendampingan tanpa stigma. Apa yang dilakukan oleh lembaga seperti Ultra menunjukkan bahwa solusi itu tidak hanya mungkin, tetapi sudah berjalan. Pertanyaannya : mengapa negara justru tertinggal?

 

Jika organisasi / Yayasan dengan sumber daya terbatas mampu menyediakan layanan yang relevan dan efektif, maka keterlambatan negara bukan semata soal kapasitas. Ini adalah persoalan prioritas dan arah kebijakan. Dalam kondisi saat ini, negara tampak memilih jalur yang paling mudah secara politik: menunjukkan ketegasan melalui razia, tanpa harus berhadapan dengan kompleksitas pemulihan. Padahal, justru di situlah inti persoalan berada. Menutup toko tidak sama dengan menyelesaikan masalah. Selama permintaan tetap ada dan layanan kesehatan tidak tersedia, pasar akan selalu menemukan cara untuk kembali. Bahkan, sering kali dalam bentuk yang lebih berbahaya dan lebih sulit diawasi.

 

Data FARI menjadi bukti paling konkret: lebih banyak kasus yang diarahkan ke rehabilitasi daripada ke pengadilan, tetapi rehabilitasi tersebut sebagian besar ditangani oleh pihak swasta. Ini menunjukkan bahwa negara, secara de facto, mengakui pentingnya pendekatan kesehatan—namun tidak mengambil tanggung jawab untuk menyediakannya. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Jika negara ingin konsisten dengan kerangka hukumnya—yang tidak mengkriminalisasi pengguna—maka konsekuensinya jelas: negara wajib menyediakan layanan pemulihan yang komprehensif, aksesibel, dan bebas stigma.

 

Tanpa itu, seluruh operasi penindakan hanya akan menjadi siklus. Hari ini ditutup, besok muncul kembali. Hari ini ditekan, besok bergeser ke bentuk lain. Sementara itu, pengguna tetap berada di ruang abu-abu, tidak bisa dipidana, tetapi juga tidak ditangani.

 

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi seberapa banyak toko yang berhasil ditutup, tetapi seberapa banyak manusia yang berhasil dipulihkan. Saat ini, jawabannya belum memadai. Negara terlihat cepat ketika menutup. Namun ketika harus menyembuhkan, ia terlambat, terpecah, dan setengah hati. Dan selama itu terus terjadi, yang disebut “penertiban” tidak lebih dari ilusi , sementara krisis yang sesungguhnya tetap berjalan, diam-diam, di tengah masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini