Laporan : Eka Rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Lembaga Bantuan Hukum Mandala Putra dan PC PMI Cianjur, gruduk kantor ATR/BPN untuk menyelesaikan permsalahan yang ada di Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu.
Kordinator aksi Ahmad Rohim mengatakan, karena adanya dugaan tindakan retribusi tanah yang yang tidak sampai ke masyarakat. Ada 101 sertifikat dan didalamnya ada 400 penggarap.

“Kita disini mencari letak kesalahannya seperti apa, dan pihak BPN siap membantu untuk menyelesaikannya. Kami memberi waktu 7×24 jam (1 Minggu),” katanya.
Sementara Kepala Kantor ATR / BPN diwakili, Arra Sujana selaku pejabat setempat mengatakan, kronologis yang disampaikan oleh masyarakat akan segera berkoordinasi terhadap perusahaan itu sendiri dan menghubungi darimana, dan kalaupun ada berkas. Berkas itu didapat darimana. Tentang sertifikat ada 56 dan harusnya data tersebut datangnya dari kami.
“Dan ini lho datanya, dan kami akan segera menghimpun perkara dan dalam waktu dekat akan kami cek lokasi dan memetakan yang mana PT.Ql atau mana yang punya masyarakat, ini sangat komplek dan akan kita tangani secepat mungkin,” katanya.
Masih lanjutnya, yang menurut masyarakat telah mendapat interegis tahun 1988, namun mereka belum mendapatkan sertifikatnya. Adapun tanah yang ada saat ini sekitar 73 hektar yang ada SK gubernur untuk 101 petani penerima redis dan hanya digarap sekitar 5 hektar.
“Kita baru menerima keluh kesah masyarakat yang menurut masyarakat sudah mendapat redis dan wajar saja mereka menuntut haknya,” pungkas Arra Sujana.






