Napi Juga Manusia, Koalisi Peduli Penjara Serukan Reformasi Penjara Melalui Petisi

0
992 views

Bogor Politan – Bogor
Liputan : Retno Handayani ||

Bayangkan jika kamu narapidana atau warga binaan yang harus hidup dalam penjara dengan
kondisi penuh sesak di tengah pandemi COVID-19!
Saat ini ada hampir sebanyak 275.000 tahanan dan warga binaan di dalam penjara-penjara
Indonesia.
Padahal, penjara-penjara Indonesia hanya bisa menampung 132.107 orang. Fenomena
ini dikenal dengan nama prison overcrowding dan sudah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas.

Menurut data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Januari 2022, penjara-penjara di
Indonesia rata-rata disesaki penghuni 181% melebihi daya tampungnya.
Prihatin akan kondisi ini,
KontraS, LBH Masyarakat, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aksi Keadilan Indonesia,
dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) membentuk Koalisi Peduli Penjara
(Jakarta, 31 Januari 2022).

“Overcrowding di tempat-tempat penahanan di tengah pandemi berdampak pada hak atas
kesehatan para warga binaan.
Ruang gerak dan akses informasi yang sangat terbatas, akses medis
yang kurang memadai menjadikan mereka kelompok paling rentan.
Pemerintah perlu segera
mengubah pendekatan penanganan overcrowding, seperti perubahan pada sistem peradilan
pidana supaya masalah ini tuntas.ujar Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.
“Kondisi penjara kita itu sudah tidak layak huni. Mulai dari tidur berdesakan, sanitasi dan sirkulasi
udara yang buruk, sampai kualitas makanan yang tidak bergizi. Semua ini membuat warga binaan
masuk kelompok rentan di tengah pandemi. Penjara kita belum mengikuti standar internasional
Mandela Rules.
Melalui change.org/reformasipenjara kami meminta para pemangku kebijakan
segera menuntaskan permasalahan di dalam penjara,” kata Muhammad Afif, Direktur LBH
Masyarakat.
Meskipun pada April 2020, upaya pengeluaran warga binaan melalui mekanisme integrasi dan
asimilasi telah dilakukan sebagai respon terhadap pandemi Covid-19, Koalisi Peduli Penjara
merasa upaya ini belum maksimal.

“Kementerian Hukum dan HAM harus kembali melakukan upaya untuk mengurangi overcrowding,
setidaknya hingga seluruh lapas dapat dengan maksimal menjalankan protokol kesehatan,
mengingat saat ini kasus COVID-19 kembali meningkat,” ucap Erasmus Napitupulu, Direktur
Eksekutif ICJR.

Data Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan hampir 50% penghuni penjara adalah
mereka yang terlibat dalam kasus narkotika.
“Penjara penuh karena pengguna, pengedar, dan bandar narkotika bisa dijerat dengan pidana yang
sama berat dalam pasal 111 dan 112 UU Narkotika. Pemerintah perlu memaksimalkan pidana
alternatif bagi kasus pengguna narkotika,” ujar R. Suhendro Sugiharto, Direktur Aksi Keadilan
Indonesia.

Jika terus dibiarkan, tujuan pemasyarakatan terhadap para warga binaan justru semakin sulit
untuk dicapai dan cenderung berakibat fatal.
“Overcrowding itu seperti bom waktu yang bisa meledak kapan pun. Ini sudah terbukti dengan
peristiwa kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang September 2021 lalu, yang merenggut 48 nyawa
warga binaan,” kata Muhammad Rizaldi Warneri, Research Associate IJRS.

Ayo tandatangani petisi Koalisi Peduli Penjara di change.org/reformasipenjara yang meminta
kepada:

  1. Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengedepankan opsi hukuman alternatif terhadap
    kasus-kasus hukum supaya penjara tidak semakin penuh.
  2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera menciptakan penjara yang
    humanis bagi warga binaan dan tahanan di Indonesia sesuai Mandela Rules, standar internasional
    tentang dasar-dasar perlakuan narapidana yang ditetapkan PBB. Terutama pemenuhan hak
    seperti sanitasi, sirkulasi udara, standar makanan yang layak dan penerapan protokol kesehatan
    yang memadai.

Dukungan kalian akan sangat berarti bagi perubahan kondisi penjara, serta nasib para tahanan dan
warga binaan di Indonesia saat ini.
Karena #napijugamanusia.

Koalisi Peduli Penjara:
LBH Masyarakat
Aksi Keadilan Indonesia
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Indonesia
Judicial Research Society (IJRS)
KontraS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini