BogorPolitan – Cibungbulang,
Pedoman Umum (Pedum) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa / Lurah, Perangkat Desa / Aparatur Kelurahan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK).
Namun sepertinya hal itu tidak menyurutkan langkah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Staff Desa untuk menjadi agen E-Warong BPNT di Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Hal ini dibenarkan oleh salah satu penerima manfaat yang tidak mau disebutkan namanya, melalui pesan WhatsApp-nya, kepada BogorPolitan.com, Kamis, 15/07/2021.
“Pengambilannya melalui Ketua RT, dengan mengganti transportasi, di agen F, sebetulnya banyak masalahnya bahkan pernah disampaikan ke Ketua TKSK, malah disalahkan kenapa ngambilnya di Ketua RT, gitu katanya, pokoknya yang didapat tidak sesuai keinginan, kalau dihitung untung yang megang, agen disini R dan UF,” ungkapnya.
Ketika hendak di konfirmasi UF, sebagai agen, yang juga menjabat Staff Desa di Desa Situ Ilir, tidak bisa dijumpai di kantornya ataupun melalui telepon seluler miliknya.
Hanya R, Sekretaris Desa (Sekdes) yang bisa memberikan jawaban dengan mengakui bahwa dirinya sebagai agen BPNT, dengan berdalih akan segera dialihkan ke orang lain sebagai agennya.
“Ya, kalau kemarin kemarin sebagai agen, untuk keluarga penerima manfaatnya se-Desa Situ Ilir berjumlah 780 orang, berhubung sekarang prosesnya belum beres, kemarin juga ngobrol sama Polsek katanya enggak boleh, terus saya limpahkan ke atas nama Habib Mubarok, cuma administrasinya belum selesai,” kilahnya. (IPAY)






