BogorPolitan – Cibinong,
Atas peristiwa yang terjadi baru-baru ini di area lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, terkait adanya demo atas statement Bupati Bogor terkait kegeramannya atas adanya pemerasan terhadap Kepala Desa yang dikenal dengan Wartawan Bodrex menimbulkan terjadinya kejadian dugaan pengeroyokan yang beredar saat ini, turut menjadi perhatian salah satu Praktisi Hukum yang juga Ketua Bidang Hukum Balad Ade Yasin.
Sebagai praktisi hukum, Kusnadi SH., MH., melihat peristiwa tersebut sangat menyayangkan peristiwa itu yang terjadi, seharusnya peristiwa seperti itu tidak perlu terjadi bila semua bisa saling menahan diri.
“Semestinya awak media sebagai Profesi yang terhormat bisa bekerja sesuai dengan pijakan yang ada. Sebagaimana UU no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang mana insan pers harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan profesinya dan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik,” ucapnya di sebuah kedai kopi di Gedung Pemuda, Jl. Tegar Beriman, Rabu 23/06/2021.
Masih menurutnya, awak media bisa meminta klarifikasi terkait hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 poin 11 UU no. 40 Tahun 1999 tentang Hak jawab dengan melayangkan surat melaui Badan Hukum Perusahaan Pers yang menaunginya, terlebih karena saat ini Pandemi tengah melanda.
“Tentunya, Bupati sebagai Kepala Daerah mesti memastikan Program yang dicanangkannya berjalan dengan baik, sehingga tidak ada oknum oknum yang dapat menghambat kinerja Kepala Desa yang notabene sebagai kepanjangan tangan Bupati dalam menjalankan program, agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari program tersebut,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, terkait keberadaan Wartawan Bodrex tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan itu sudah bukan rahasia umum dikalangan Awak Media.
“Padahal, pijakan awak media sudah jelas telah diatur didalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Kedepan, seharusnya sudah menjadi PR bersama bagi Lembaga Pewarta untuk melakukan verifikasi, agar kedepan tidak ada lagi istilah Wartawan Bodrex atau Wartawan Tanpa Surat Kabar maupun Wartawan Abal-Abal yang sesungguhnya dapat merugikan Profesi wartawan itu sendiri.
“Sejatinya, Profesi wartawan adalah Profesi yang mulia dan terhormat, selama dalam menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan perundangan undangan,” tutupnya. (And/Koes)






