Kuasa Hukum TPU Kecewa Ka.Polsek Boteng Belum Bisa Ditemui

0
984 views

BogorPolitan – Cibinong
Reportase : Ipay

Kuasa Hukum Tim Pembela Ujang Sarjana (TPU) kecewa karena Kepala Kepolisian Sektor Kapolsek) Bogor Tengah, belum bisa ditemui ketika hendak mempertanyakan perkembangan kliennya, atas surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Keluarga, kepada Penyidik Kepolisian Sektor Bogor Tengah.

Ujang Sarjana dilaporkan atas dugaan melakukan pengeroyokan, terhadap Andriansah dan Komeng di Pasar Bogor, pada Rabu 26 November 2021, dengan Nomor Laporan :
LP/40/XII/2021/JBR/RESTA
BOGOR/SEKTA BOTENG
tanggal 02 Desember 2021.

Adapun kronologis lengkap perkara Klien Ujang Sarjana yang disusun oleh Kuasa Hukum TPU yang disusun oleh Kusnadi SH. MH. CPL Sabtu, 29/01/2022 kepada BogorPolitan Portal Berita Online dan Majalah.

Nama Klien :
Ujang Sarjana
Alamat :
Kp. Gembrong Kec. Cigombong, Kel. Ciadeg RT 001 RW 007
Tanggal Penahanan :
18 Januari 2022, dengan
No. LP :
LP/40/XII/2021/JBR/RESTA
BOGOR/SEKTA BOTENG, tanggal 02 Desember 2021

Pengantar

Ujang Sarjana diduga melakukan Pengeroyokan terhadap sdr. Andriansyah dan Sdr. Komeng di Pasar Bogor pada tanggal 26 November 2021, sehingga Sdr. Andriansyah mengalami memar pada bagian tangan, Sdr. Komeng mengalami
pendarahan kering di hidung, atas kejadian tersebut Ujang Sarjana disangkakan
dengan pasal 170 KUHP.
Hari & Tanggal
Kronologis Kejadian
Jumat, 26 November 2021


Sekira pukul 02.30 WIB (dini hari) Sdr. Jupri, Sdr. Komeng, dan Sdr. Andriansyah mendatangi para pedagang kaki lima disekitar lapak Sdr. Ade Karnapi dan Sdr. Ujang Sarjana, yang berada
di Jl. Roda (Pasar Bogor) dengan maksud membagi-bagikan air mineral yang selanjutnya harus dibayar oleh para pedagang kaki lima.


Atas kejadian tersebut Sdr. Ade Karnapi menghampiri Sdr. Jupri yang pada intinya
menghimbau agar Sdr. Jupri untuk tidak melakukan hal tersebut, namun kemudian terjadi
cekcok mulut antara Sdr. Jupri dengan Sdr. Ujang Sarjana, atas hal tersebut Sdr Ade Karnapi
mencoba melerai dan menggiring Sdr. Jupri menjauh dari Sdr. Ujang Sarjana.


Bahwa kemudian Sdr. Jupri tiba-tiba berlari mengambil sebilah golok dan kembali ke sekitar
lapak Sdr Ujang Sarjana, atas hal tersebut Sdr. Ade Karnapi kembali melerai dan mencoba
menenangkan serta menggiring Sdr Jupri untuk menjauh dari Sdr. Ujang Sarjana


Bahwa diluar sepengetahuan Sdr Ade Karnapi, juga terjadi cekcok mulut antara Sdr.
Andriansyah dan Sdr. Komeng dengan para pedagang kaki lima yang yang berjarak kurang
lebih 10 Meter dari Lapak Sdr. Ujang, kemudian Sdr. Ujang Sarjana melerai Sdr Komeng
dengan cara mendekap Sdr. Komeng


Bahwa menurut keterangan para saksi di lokasi kejadian (sekitar lapak Sdr. Ujang dan Sdr.
Ade) tidak ada kejadian pengeroyokan terhadap Sdr. Andriansyah dan Sdr. Komeng


Bahwa diketahui pada hari yang sama sekira pukul 05.12 WIB Sdr. Andriansyah mendatangi
RS PMI untuk berobat dan melakukan rontgent


Bahwa sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pertemuan antara Sdr. Ujang dan Sdr. Ade dengan Sdr. Jupri dan Kawan-kawan, yang mana atas pertemuan tersebut bertujuan untuk dilakukannya perdamaian,
dimana Pihak Sdr. Andriansyah meminta biaya ganti rugi pengobatan sebesar Rp1.300.000,-
namun hanya disanggupi Rp500.000,- namun karena pihak Sdr. Jupri dan kawan-kawan tidak mau
menerima jumlah pengganti senilai yang disebutkan diatas maka tidak terjadi perdamaian saat itu, Senin, 17 Januari 2022.


Bahwa kemudian pada tanggal 17 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Ujang
Sarjana.


Bahwa terhadap penangkapan tersebut, Sdr Ujang maupun keluarganya yang lain tidak merasa,
pernah menerima surat panggilan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kepolisian


Pihak polisi hanya membawa surat perintah penangkapan dan langsung membawa Sdr Ujang
Selasa, 25 Januari 2022


Bahwa pihak keluarga mendatangi Polsekta Bogor Tengah, dengan maksud untuk mengajukan penangguhan penahanan Sdr. Ujang dengan membawa surat permohonan penangguhan, Rabu, 26 Januari 2022.


Pihak keluarga Sdr. Ujang Sarjana mendatangi kantor hukum Emiral Rangga & Associates,
bersama pihak keluarga dan kemudian menceritakan kronologis kejadian dari sudut pandang terlapor, namun dikarenakan kurangnya kesaksian maka TPU meminta pihak keluarga untuk mencari orang yang melihat kejadian secara langsung


Bahwa kemudian TPU juga membuatkan surat kuasa pendampingan untuk Sdr. Ujang yang
langsung dibawa oleh pihak keluarga Sdr. Ujang untuk di tandatangani, Kamis, 27 Januari 2022.


TPU mendatangi Polsekta Bogor tengah untuk bertemu dengan penyidik untuk meminta
tindak lanjut atas permohonan penangguhan penahanan Sdr Ujang yang telah dibuat oleh
pihak keluarga pada tanggal 25 Januari 2022 lalu


Bahwa petugas piket pada Polsekta Bogor Tengah mengiformasikan kepada TPU bahwa
Penyidik yang menangani kasus Sdr. Ujang sedang lepas piket dan akan dinas Kembali besok,
yakni hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022, namun saat itu KANIT sedang berada di tempat
sehingga TPU memutuskan untuk bertemu dengan KANIT terlebih dulu.


TPU kemudian menyerahkan surat tindak lanjut permohonan penangguhan dan surat tersebut
diterima langsung oleh Kanitserse Bpk. B.R Aritonang


TPU kemudian bertemu dengan Sdr. Ujang dan meminta keterangan lengkap dari Sdr. Ujang
Sarjana terkait kejadian yang mana menurut TPU keterangan Sdr. Ujang sesuai dengan
keterangan calon saksi a/n Ade Karnapi (Kakak Ujang) Jumat, 28 Januari 2022.


TPU Kembali mendatangi Polsekta Bogor Tengah untuk menanyakan Kembali perihal
perkembangan surat Permohonan Penangguhan kepada Penyidik dan juga berencana untuk
bertemu dengan Kapolsek Bogor Tengah


TPU diterima oleh asisten penyidik a/n Bpk. Bripka Toni, TPU menanyakan kronologis
kejadian dari sudut pandang pelapor, sehingga dapat ditetapkannya Sdr. Ujang sebagai Tersangka


Bahwa dilakukan diskusi antara TPU dengan Penyidik sehingga didapat informasi sebagai
berikut :

1.
Menurut informasi Penyidik Visum dilakukan pada tanggal 10 Desember 2021, dimana
terdapat jarak yang cukup jauh dengan laporan kepolisian yakni pada tanggal 02 Desember 2021 sementara kejadiannya yakni pada tanggal 26 November 2021.

2.
Menurut informasi Penyidik visum didasarkan kepada hasil berobat/rontgent yang dilakukan Pelapor, pada tanggal 26 November 2021 dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik kembali sesuai dengan rujukan visum tanggal 10 Desember 2021

3.
Berdasarkan keterangan penyidik hasil visum keluar tanggal 17 Desember namun baru
ditandatangani oleh dokter forensic pada tanggal 24 Desember 2022

4.
Terlapor ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat pemanggilan terhadap terlapor
terlebih dahulu, alasan penyidik bahwa sudah ditemukan 2 alat bukti berupa visum dan
keterangan saksi

5.
Saksi yang diperiksa oleh Penyidik baru saksi dari Pelapor saja, dengan alasan belum ada
saksi terlapor yang mau diperiksa karena takut

6.
Sdr. Andriansyah sebagai Pelapor menyatakan bahwa Sdr. Ujang tidak memukul nya
melainkan memukul Sdr. Komeng berdasarkan keterangan Penyidik

7.
Penyidik sudah menetapkan Sdr. Ujang sebagai Tersangka dan telah menerbitkan SPDP

8.
Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP terhadap Sdr. Ujang, namun nyatanya yang
ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka hanya Sdr. Ujang (1 orang) dengan dalil bahwa
pelaku yang lain masih dalam pencarian orang (DPO)

9.
Penyidik juga menyampaikan jika Kapolsek tidak dapat ditemui, dan hanya
menyampaikan jika penangguhan belum dapat dipenuhi dengan alasan Sdr. Ujang belum
kooperatif untuk membantu mengungkap pelaku pemukulan selain Sdr Ujang


TPU merasa kecewa atas hal tersebut, sehingga TPU meminta Salinan BAP yang pada awalnya
ditolak oleh Penyidik, namun dipatahkan oleh TPU dengan dalil yang merujuk kepada
ketentuan Pasal 72 KUHAP, sehingga Penyidik meminta waktu hari senin untuk menyerahkan
Turunan BAP Sdr. Ujang dan mempersilahkan untuk dilakukan BAP ulang terhadap Sdr. Ujang


TPU juga meminta waktu untuk dapat dihadirkan saksi Terlapor pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 agar bersamaan dengan proses pemeriksaan ulang Sdr. Ujang


TPU kemudian menyerahkan Surat Permohonan Permintaan Turunan BAP yang diterima oleh
Penyidik a/n Bripka Toni

Disclaimer

Bahwa informasi diatas didapatkan dari :
1.
Wawancara dengan Sdr. Ade Karnapi Dkk (kakak kandung Ujang Sarjana) pada tanggal
25 Januari 2022 dan 28 Januari 2022

2.
Diskusi dengan penyidik Polsek Bogor Tengah pada tanggal 28 Januari 2022

Hormat kami Tim Pembela Ujang (TPU)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini