BogorPolitan – Kab. Bogor,
Sebanyak 11 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIa Cibinong (24/10), melaksanakan program Asimilasi di Rumah sesuai dengan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 Tanggal : 30 Maret 2020.
Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi Rumah ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 didalam Lapas, Rutan dan LPKA mengingat Lapas, Rutan dan LPKA merupakan tempat yang rentan terpapar Covid-19 dikarenakan jumlah isi penghuni yang Overkapasitas.
Pelaporan Asimilasi di Rumah akan dilaksanakan melalui aplikasi SAPPAR (Sistem Aplikasi Pengawasan Pelaporan Asimiasi Rumah) yang dipantau langsung oleh pihak Bapas Bogor dan Lapas Cibinong.
Wajib diketahui setiap UPT Pemasyarakatan Lapas atau Rutan, sebelum mengeluarkan Warga Binaan maka harus menginput data juga ke Aplikasi SAPPAR.
Yang dimana di dalam Aplikasi tersebut, pihak dari Kemenkumham dan pihak Kepolisian sudah terjalinnya MOU, sehingga setiap Warga Binaan yang mengikuti Asimilasi di rumah.
Bisa terawasi oleh pihak kepolisian juga. Karena adanya Data Warga Binaan yang mengikuti Asimilasi Rumah di pihak Kepolisian.
Pihak dari UPT Pemasyarakatan Lapas ataupun Rutan. Wajib menginput Data Warga Binaan 1 Minggu atau 7 Hari sebelum Warga Binaan di keluarkan. Agar PK Bapas bisa mengecek data data Warga Binaan serta Penjamin benar atau tidak.
Bagi Warga Binaan yang hendak mengikuti Asimilasi di Rumah di Harapkan untuk bisa Berkomunikasi yang baik terhadap PK Bapas. Di karenakan, agar selalu terawasi dengan baik diantara PK Bapas dan Warga Binaan yang mengikuti Asimilasi di Rumah.
Sumber : Akun Instagram Lapas Cibinong
(Retno Handayani)






