Kasus Pengancaman Wartawan Cianjur Masuki Babak Baru, Ini Kata Kuasa Hukum

0
716 views

Laporan : Eka rufa ||

Cianjur- BogorPolitan.com,

Kasus pengaduan dugaan pengancaman dan penghinaan wartawan Surat Kabar Harian di Cianjur Bayu Nurmuslim yang dilakukan Kades Sukajaya Dedi Hidayat memasuki babak baru.

Bayu Nurmuslim didampingi kuasa hukum Ujang Ruslan dipanggil penyidik Polres Cianjur untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan pada Jum’at, (10/02/2023).

Kuasa hukum Bayu, Ujang Ruslan membenarkan, terkait pemanggilan untuk memberikan keterangan kliennya di Polres Cianjur.

“Kemarin kami mendampingi klien kami yang merupakan salah satu wartawan di cianjur, untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Ujang, Sabtu, (11/02/2023).

Terkait laporan tersebut, Ujang menambahkan sudah masuk dalam ranah hukum, dan dalam penanganan kepolisian.

“Untuk proses kita ikuti saja. Perbuatan oknum kades tersebut mengintimidasi memberikan rasa takut kepada salah satu wartawan sungguh perbuatan yang tidak patut,” ujarnya.

Sebelumnya, menurut Ujang kliennya mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah meliput dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di desa tersebut.

Ujang pun menyesalkan sikap Kades yang seharusnya berterima kasih karena melalui wartawan dia dapat menerangkan hal terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.

“Tapi kan sabaliknya malah memberi rasa takut pada salah satu wartawan/klien kita, alhasil
pasti kita semua juga bertanya ada apa kok seperti enggan menerangkan dugaan tersebut,” tutup Ujang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini