Ini Hasil Rapat Mediasi Jaenal Aripin Bersama Panitia Pilkades Cimanggu II

0
615 views

Laporan : M. Ilyas (Ipay)
Bogorpolitan Cibungbulang ||

Mediasi anatara Jaenal Aripin atau akrab di sapa Joy, dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cimanggu II, kembali digelar di Aula Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jum’at 10 Maret 2023.

Mediasi yang digelar langsung dihadiri Joy sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Desa, dalam pesta demokrasi lokal yang akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023.

Pihak Panitia Pilkades Cimanggu II dihadiri oleh, Panitia tingkat Desa didampingi Ketua Panitia Kecamatan Cibungbulang Agung Surahman Ali (Camat) Wakil Ketua I Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Serta Wakil Ketua II Komandan Rayon Militer (Dantamil) Cibungbulang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sub Koordinasi – Sumber Daya Manusia – Pemerintah Desa (Subkor SDM Pemdes) Kabupaten Bogor Ahmad Gunawan.

Menurut Ahmad Gunawan, apa yang menjadi keberatan Jaenal Aripin adalah tentang Verifikasi administrasi persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Cimanggu II.

“Kita buka ruang untuk musyawarah terkait persyaratan-persyaratan bakal calon Kepala Desa Cimanggu II yang 9 orang kita penuhi, saudara Jaenal Arifin untuk buka berkas.

Kita coba musyawarahkan supaya Pilkades ini kedepannya bisa sukses tanpa ada hal yang tidak diinginkan, karena saya yakin semua pihak yang tadi hadir saudara semua. Kita cari jalan yang terbaik, permasalahan ini cepat selesai, saran pimpinan hari ini harus ada keputusan yang intinya tidak ada lagi perbedaan,” terangnya.

Walaupun sudah dibuka berkas, Ahmad Gunawan melanjutkan, “mungkin masih ada kekurang puasan dari pihak Jaenal Arifin, Dia akan menempuh ke jalur hukum, silahkan itu hak setiap warga negara, maka dari itu kita tunggu keputusannya. Nanti kedepannya keputusan hukum itu kita akan patuhi, apa yang diputuskan nanti di pengadilan,” ujarnya.

Masih kata Ahmad Gunawan, selama belum ada keputusan mengikat dari Pengadilan, tahapan Pilkades terus dijalankan sesuai dengan aturan yang ada (Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pilkades).

“Panitia harus menjalankan sesuai tahapan, apalagi ini tinggal dua hari lagi, tugasnya BPD bertanggung jawab terhadap semua kegiatan. Jadi ketika ada miss komunikasi atau hal yang kurang atau ketidak cermatan panitia itu, BPD berhak menegur baik secara lisan maupun tulisan dan itu kita sarankan serta sudah dilakukan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Gunawan mempertegas persoalan yang dituntut oleh Jaenal Aripin (Joy) sebagai pihak yang merasa dirugikan oleh Panitia Pilkades tingkat Desa Cimanggu II.

“Bahwa missnya itu muncul surat keterangan klarifikasi verifikasi, bahwa 3 calon itu tidak harus di verifikasi dan itu sudah dijawab oleh panitia dan itu tugasnya BPD untuk menegur panitia,” terangnya.

Senada dengan Ahmad Gunawan, Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Cibungbulang Agung Surahman Ali (Camat) mengatakan mediasi berjalan lancar.

“Alhamdulilah tadi sudah dilakukan mediasi dan lancar, tadi salah satu tuntutannya ingin dibuka berkas para bakal calon, sesuai arahan dari DPMD dan BPD, sebagai yang punya kewenangan Pilkades tingkat desa di izinkan untuk di buka,” katanya.

Ketika ditanyakan tentang kesiapan Panitia, akan adanya kemungkinan lanjutan yang dilakukan oleh pihak Jaenal Aripin, Agung S Ali akan melihat perkembangannya dulu.

“Kami akan melihat dulu apa yang akan dilakukan, perkembangannya seperti apa, baru kita akan lakukan harus seperti apa.
Kami sekarang sedang fokus untuk kegiatan yang ditanggal 12 dan berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaenal Aripin menyatakan kekecewaannya setelah mengikuti mediasi di Aula Kecamatan Cibungbulang bersama Panitia Pilkades Cimanggu II tingkat Desa, Kecamatan dan DPMD.

“Mereka seakan-akan menggiring opini, bahwa dengan kesalahan yang sudah dibuat surat oleh panitia, tapi seakan-akan surat itu dibuat oleh semua para bakal calon dan itupun mutlak tadi pun sudah disampaikan bahwa ini kesalahan mereka dan mereka cuman menggiring opini.

Bagaimana kita sebagai masyarakat yang baik dan taat ingin membangun kebersamaan ?, yang menjadi sulit buat saya, kenapa itu tidak dilakukan dari awal, jadi tidak harus ke PTUN.

Karena saya sebagai masyarakat yang taat hukum, segala sesuatunya sudah di atur oleh hukum, dari tahapan tahapan itu sampai juga kita gugatan ini ke PTUN. Karena tidak pernah diberikan ruang mediasi dan diskusi, untuk melahirkan win win solusion,” beber Joy.

Masih kata Joy, “Yang disampaikan pihak panitia sudah jelas, mengakui produk itu dibuat oleh mereka, tanpa diketahui oleh semua para balon, namun yang muncul seakan-akan panitia tidak membuat. Untuk itu kami akan tempuh laporan langsung ke pihak yang berwajib.

Kalau hasil dari PTUN kemarin, ada tahapan yang masih prematur, karena ditahapan itu baru penetapan dari panitia Desa dan pihak panitia desa hadir di tanggal 23 di PTUN dan disaksikan juga oleh pihak Kecamatan dan Kabupaten Bogor.

Akhirnya pihak PTUN menyarankan, karena ini masih ketetapan yang muncul di panitia Desa, secara aturan ini harus di berikan ruang dulu si penggugat terhadap panitia pihak desa, untuk di komunikasikan agar lahir win win solusi yang baik.

Apapun yang diperbuat, karena memang diatur oleh peraturan perundang-undangan, kita akan tetap laporkan ke pihak yang berwajib panitia Desa. Artinya mediasi tadi tidak ada hasil,” pungkas Jaenal Aripin (Joy).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini