Laporan : Eka Rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Kuasa Hukum : Dugaan Fakta Itu Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot
Kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswa Univesritas Suryakencana baru terungkap fakta dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
fakta baru itu diduga , kuat dipastikan bahwa penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge yang kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Melainkan mobil Pajero warna hitam dengan plat nomor dinas polisi.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi mengatakan dugaan fakta itu berdasarkan keterangan, Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat didepan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil.
“Yusandi (sopir angkot*), kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci,” kata Yudi, kepada media, Rabu (08/03/2023).
Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan jika kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
“Keterangan Yusandi, dirinya mendengar suara benturan, setelah beberapa detik mobil angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan itu, lanjut Yudi, pihaknya melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian.
“Dari hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang kita konfirmasi kesaksiannya. Mobil Pajero itu sudah ada ada di dalam rangkaian kepolisian, sejak rangkaian tersebut masuk ke rumah makan Alam Sunda Cipanas, hingga ke TKP Wowon di Ciranjang,” tutur Yudi.
Mobil Pajero itu, sambung Yudi, diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.
Kuasa hukum menyebut, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Universitas Suryakancana, Cianjur, pada 20 Januari lalu.
Yudi mengungkapkan, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswinya itu.
“Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian,” ujarnya.
Kesewenangan tersebut, menurut Yudi, berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
“Terlepas benar atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas,” ucapnya.
Masih lanjutnya, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Propam Polri mengenai pelanggaran atas masuknya kendaraan sipil ke dalam iring-iringan patwal polisi.
“Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rangkaian rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi tidak memberikan tanggapan apapun saat wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Diketahui, dalam kasus tabrak lari di Cianjur yang menewaskan mahasiswa Unsur tersebut terdapat momen Selvi terlebih dahulu terjatuh di belakang mobil angkutan kota (angkot), yang mengerem mendadak. Tubuh Selvi terjatuh ke tengah jalan (dan motornya terjatuh di sisi kiri jalan di belakang angkot) lalu terlindas mobil yang berlawanan arah. Namun, sopir angkot yang bisa menjadi saksi kunci tersebut tak diperiksa oleh polisi.






