Digugat Driver, PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia dan PT. Grab Indonesia Tidak Menghadiri Persidangan

0
3,214 views

BogorPolitan – Jakarta,

Sidang gugatan Terhadap PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) dan PT. Grab Indonesia yang dilakukan para Driver-nya terus bergulir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan gugatan yang terdaftar dalam nomor Perkara 422/Pdt.g/2021/PN.Jkt.Sel mulai memasuki sidang pertama, Rabu 02/06/2021.

Seusai persidangan, Kusnadi SH., MH., selaku Wakil Ketua PBH Peradi Cibinong yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari PBH diantara nya Edi Irawadi SH .Budi Prawira.SH dan Boitanolli .SH., mengatakan, dalam sidang Pertama Tergugat 1 dalam hal ini PT. TPI dan tergugat 2 PT. Grab Indonesia tidak hadir.

“Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan kembali kepada Para Tergugat,” katanya.

PT. TPI selaku pihak penyedia jasa kendaraan berbasis Rental dan PT. Grab Indonesia selaku pemilik aplikasi online, digugat oleh komunitas Golden Captain yang merupakan para Driver online yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari PBH PERADi Cibinong.

Dirinya menjelaskan, dengan adanya gugatan ini, Pihak Tergugat 1 tidak lagi melakukan Penarikan Paksa kendaraan para Driver online secara sepihak dan menggunakan mekanisme hukum yang ada dalam penyelesaian permasalahan ini sehingga tidak terjadi lagi perbuatan yang melawan Hukum untuk kedepannya.

“Sebagai Kuasa Hukum, kami berharap agar para Driver ini mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang pernah dijanjikan oleh pihak tergugat,” tandasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini