Warga, Kades dan Pol PP Gerebeg Pabrik Yang Diduga Olahan Limbah

0
468 views

BigorPolitan – Leuwisadeng,
Laporan : M. Ilyas ||

Kepala Desa Leuwisadeng Yanuar Permana atau akrab disapa Haji Batak bersama Kasi Ketertiban Umum (Tibum) Kecamatan Leuwisadeng Chepy lakukan gerakan cepat (Gercep) tindak lanjuti laporan warga.

Warga mengeluhkan adanya bau tidak sedap, yang diduga berasal dari gudang yang berada di lingkungan Kampung Paku Rt. 04/03, Senin 17/10/22.

Dalam keterangannya Kasi Tibum Kecamatan Leuwisadeng Chepy, menyebutkan dugaan bau berasal dari limbah Kecap yang mengendap terlalu lama.

“Kita menindaklanjuti adanya laporan dari warga, bahwa keberadaan limbah kecap karena memang tidak langsung di take away, jadi mengendap terlalu lama. Akhirnya limbah udara tercium kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Chepy, aduan Masyarakat bukan hanya pencemaran udara, namun juga adanya pencemaran sumber air masyarakat juga mengalami hal yang sama.

“Aduan dari masyarakat kita langsung tindak lanjuti, karena merugikan masyarakat, pencemaran udara. Apalagi sumur-sumur sudah hitam dan tercemar, tidak layak lagi
dan kita tetap menindak kita tutup. Artinya sudah ada surat dari kecamatan,” katanya.

Kita kasih tempo satu Minggu, lanjut Chepy, “untuk segera dibersihkan,
laporannya perusahaan tapi setelah turun kelapangan ternyata jadi perorangan. Kita disini ada control sosial,” tegasnya.

Sementara menurut Kades Sadeng H. Batak, dirinya mengaku tidak akan keberatan akan adanya perusahaan yang ada di Wilayahnya, selama itu dapat bermanfaat.

“Kita tidak keberatan jika ada usaha yang bisa menyerap tenaga kerja lokal, namun jika seperti ini harus di tertibkan. Jangan sampai mereka yang kaya warga yang jadi korban,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Rt 04/03 Kampung Paku Sony, ketika di minta keterangan membenarkan adanya keluhan warga tetang bau yang menyengat di Wilayahnya.

“Yang dikeluhkan oleh masyarakat limbahnya bau serta airnya tercemar,
kalau untuk pekerja warga setempat
pa mandor, kegiatan ini baru jalan minimal satu tahun,” ujarnya.

Sonny mengaku untuk ijin lingkungan emang sudah ada dari Warga, namun berbeda antara yang tertulis dengan pelaksanaan.

Kalau untuk ijin lingkungan ada, tapi awalnya untuk penyimpanan gudang bukan untuk pengepresan kecap serta
untuk pengangkutan kadang kadang ada truk engkel dan mobil kecil. Gak
ada sama sekali dana CSR yang dikasih kepada masyarakat dan kita juga menunggu, belum pernah kalau untuk ijin lingkungan yang terdekat ada sekitar 25 sampai 50 ribu. Gak ada PT atau CV tetapi individu, untukperijinannya itu hanya sebatas kecamatan,” terangnya.

Sementara menurut pengakuan dari pihak Perusahaan Sutarji, didampingi Mandor Unyil mengakui adanya keluhan dari Masyarakat setempat.

“Ada keluhan masyarakat limbah kita rembes kebawah, penanganan dari kami pasang pam bagi yang tercemar,
kami akan tangani ini kalau masih bau akan terus dievaluasi tempat limbahnya,” ucapnya.

Sutarji mengaku, Pabrik yang sedang dikelolanya mengolah limbah untuk jadi pakan ternak.

“Limbahnya diproduksi lagi jadi pakan ternak kambing atau sapi kaya konsentrat sama pupuk, ijin lingkungan sama RT soni yang ngurusin kurang lebih ada seratus orang,” kilahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini