BogorPolitan – Kab. Bogor,
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bogor. Mereka menolak revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, Rabu 28 Agustus 2019.
Massa buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi ini melakukan unjuk rasa di depan pagar jalan masuk Kantor Bupati sejak pukul 12.45 WIB. Para Polisi dan Satpol PP melakukan pengamanan di lokasi.
Rizal Reinden, Ketua Aksi Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC) mengatakan, selain FKBC, sejumlah aliansi buruh yang ikut dalam aksi adalah Cileungsi Kelapa Nunggal (Cikal), Wanaherang Bergerak, dan Aliansi Buruh Bogor (ABB).
“Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bila tidak, banyak buruh yang berpotensi di PHK,” kata Ketua Aksi Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC), Rizal Reinden.
Dalam aksi ini, para buruh menyoroti soal rencana revisi terhadap Pasal 165 dalam UU No. 13/2003.
“Kami mewaspadai pasal-pasal yang menghapuskan pesangon, diantaranya di pasal 165. Hal ini karena dengan hilangnya pesangon, perusahaan akan sangat mudah mem-PHK pekerja,” ujar dia.
Massa buruh berharap dapat bertemu dengan Bupati Bogor, Ade Yasin. Mereka ingin mendapatkan penjelasan dari pemerintah, namun diterima oleh Kadis Ketenagakerjaan, Rahmat, untuk audiensi mewakili bupati yang sedang ada tugas kunjungan ke luar.
“Kami Forum Buruh Bogor Bergerak, ingin bertemu Bupati dan meminta rekomendasinya. Dampak di internal sudah dirasakan. Banyak kawan kami yang belum waktunya pensiun, tapi sudah mengundurkan diri. Hal ini dikarenakan tidak dapatnya pesangon. UU ini sangat merugikan kaum buruh,” pungkas Rizal Reinden.
Reporter : Andry Yana