BogorPolitan – Jakarta,
Ribuan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) padati Istana Negara untuk melakukan penolakan terkait revisi Undang–undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan tersebut dilakukan karena wacana revisi undang–undang tersebut dianggap akan sangat merugikan para pekerja, Rabu, 21/08/2019.
Rizal Reinden, koordinator aksi FSPKEP wilayah Citeureup yang hadir dalam aksi unras menjelaskan beberapa alasan penolakan tersebut, antara lain, karena sampai saat ini belum ada kajian yang pasti tentang manfaat revisi tersebut. Belum lagi, keterwakilan organisasi serikat pekerja, yang tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Kami dari DPC FSPKEP kab.Bogor tegas menolak rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan para pekerja,” jelas Rizal Reinden.
Rizal Reinden menambahkan, tidak adanya keterwakilan organisasi serikat pekerja, yang dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Karena undang-undang ini sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal yang sedang bekerja dan jika dijumlahkan dengan keluarganya dapat mencapai seratus juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia, makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan,” ungkap PangKorwil dari FSPKEP.
Bahkan, lanjut Rizal Reinden, pemerintah sendiri belum melakukan dialog secara komprehensif dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam hal rencana revisi undang-undang tersebut.
Presidium GEKANAS dalam orasi Bukan tanpa alasan jika organisasi pekerja menolak wacana revisi tersebut, karena berulangnya cara-cara lama yang dilakukan oleh organisasi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dalam mengupayakan revisi undang-undang tersebut.
“Jadi Asosiasi Pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginan untuk merevisi undang-undang ini dengan membuat opini kepada Presiden bahwa undang-undang ini termasuk yang menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia, padahal itu semua belum tentu kebenaranya,” ujar Rizal Reinden.
“Karena aksi di pusat/nasional belum ada keputusan, maka tiap daerah akan kembali mengadakan aksi terkait penolakan revisi uu no 13 thn 2003 ini, pada tanggal 27,28,29 dan 30 Agustus nanti di Pemda Bogor,” tandas Rizal Reinden, Korwil Buruh Bogor Bergerak.
Perlu diketahui, massa aksi GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) merupakan organisasi gabungan dari berbagai serikat pekerja yang terdiri dari antara lain; FSP KEP KSPI, FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, PPMI 1998, FSPI, FSPAR REF dan PPMI KSPI.
Reporter : Andry Yana