BogorPolitan – Cibungbulang,
Merebak isu penyegelan Kantor Desa Sukamaju pasca pemilihan Kepala Desa serentak 2020 yang dilaksanakan pada Minggu, 20/12/2020 di Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa penyegelan kantor Desa dilakukan oleh calon yang kalah, melalui sambungan telepon seluler.
“Kantor Desa disegel, tadi sekitar pukul 15.00, saya khawatir pelayanan administrasi masyarakat terganggu atas adanya itu, apalagi ini pasca Pilkades,” katanya.
Guna memastikan keterangan lebih lanjut, BogorPolitan.com, menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sukamaju Irwan Zein, yang memberikan keterangan bahwa tidak ada pelayanan yang terganggu.
“Penyegelan seperti apa saya tidak tahu, saya hanya melihat tulisan di pintu masuk, ‘TEMPAT INI MILIK KELUARGA’ soal siapa yang nempelin saya tidak tahu, namun untuk pelayan administrasi sendiri berjalan normal, tidak ada masalah,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Pjs Kades Sukamaju Erik Setiawan mengetahui, Irwan menjawab, setelah selesai Pilkades Pjs tidak pernah hadir di Kantor Desa Sukamaju.
“Mungkin beliau sibuk atau gimana, saya tidak tahu, yang jelas pelayanan untuk masyarakat kami tetap lakukan, karena Pilkades ini adalah bagian dari aturan yang telah di tetapkan oleh aturan, sesuai periodeisasi enam tahun masa jabatan Kepala Desa, temuin aja di Kecamatan,” pungkasnya. (IPAY).






