Sambut Masa Tenang Panwascam Kecamatan Cibinong Turunkan APK

0
277 views

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa Masa Tenang dimulai dari 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Maka seluruh Alat Peraga Kampanye harus di turunkan, Panwas Cibinong berkoordinasi dengan Pol PP dan Polsek Cibinong melakukan persiapan penurunan Alat Peraga Kampanye, tepat pukul 00.01 WIB tanggal 11 Februari 2024 Pol PP melakukan penurunan APK yang masih terpasang di sepanjang jalan protokol di saksikan oleh Panwascam.

Sesuai dengan jadwal tahapan, pada tanggal 11 Februari 2024 PPK Cibinong melakukan pendistribusian logistik ke 14 desa yang ada di kecamatan Cibinong. Panwaslu kecamatan Cibinong, Pengawas Desa dan Polsek Cibinong melakukan pengawalan terhadap pendistribusian logistik yang dilakukan oleh PPK Cibinong.

Panwaslu Cibinong Gelar Apel Siaga dan Bimbingan Teknis Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar, Minggu (11/02/2024).

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu PPK Cibinong (mengenai teknis Pemungutan Suara) dan Internal Panwascam menjelaskan terkait tugas, fungsi dan strategi pengawasan pemilu.

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban sesuai tata cara dan tata kerja, serta memahami persoalan hukum dan/atau persoalan teknis yang terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas
TPS).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini