BogorPolitan – Kab. Bogor,
Berlandaskan panggilan hati nurani, Abdulah SH., Advokat dan Konsultan Hukum Abdulah SH yang tergabung dalam Pablo Benua & Co, melaporkan Pria berinisial BL ke Polres Bogor.
Abdullah SH., mengatakan, hal ini disebabkan telah terpasangnya plang/banner oleh BL yang akan menjual rumah milik Endang Puspitasari Treineni, di Jl. Palimanan Golf No.36 Mediterania III Sentul City, RT 003/008, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Endang Puspitasari Treineni (60 Thn) merupakan Nenek penyandang Tuna Netra, yang diduga di zholimi oleh BL. Dengan modus pinjaman uang yang melangar kesepakatan, dipaksa tanda tangan empat dokumen, hingga terusir dari rumahnya,” jelasnya kepada BogorPolitan.com disuatu Rumah Makan di Sentul City, Selasa 16/06/2021.

Dengan bukti Laporan Polisi No : Pol LP/B/939/VI/2021/JBR/RES BOGOR, pihaknya secara hukum telah resmi melaporkan BL yang menyertakan satu orang korban, yakni Endang Puspitasari Treineni, yang diduga mengalami kerugian materi, 8 Milyar.
Sementara itu ditempat yang sama, Pablo Benua Putra, BL patut diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Nenek Endang saat ini sudah berpindah dan ngontrak, kondisinya sangat memprihatinkan, karena sudah usia uzur dan kondisinya kurang sehat jasmani,” tambahnya.
Dirinya berharap, kasus ini segera selesai, Polres Bogor segera menangkap pelaku dan bisa mengembalikan lagi aset Nenek Endang.
“Apalagi saat ini Pemerintah Pusat sedang konsentrasi memberantas Mafia Tanah dan Premanisme,” tandasnya. (Arif)






