Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengadakan seminar bertajuk “Peningkatan Kapasitas Wartawan” di M One Hotel lantai IV.
Acara yang berlangsung pada Senin (29/7) ini dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus PWI Kabupaten Bogor, dengan total peserta mencapai 150 orang.
Ketua panitia pelaksana, Harry Setiawan, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota PWI Kabupaten Bogor tentang Undang-Undang (UU) Ramah Anak dalam dunia jurnalistik.
“Tema yang kita usung adalah ‘Pengenalan dan Aplikasi UU Ramah Anak Bagi Dunia Jurnalistik’. Kami berharap para wartawan dapat lebih mengenal dan mengaplikasikan UU ini dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar Harry di lokasi seminar.
Para narasumber yang dihadirkan dalam acara ini antara lain Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) III PWI Jabar, Haji Raden Mas (HRM) Danang Donoroso Ketua Peradi Kabupaten Bogor, Oteu Herdiansyah; dan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada.
Selain itu, beberapa pejabat dari Pemerintahan Kabupaten Bogor, termasuk Diskominfo setempat, turut hadir sebagai pembicara.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada teman-teman anggota dan pengurus PWI yang telah hadir serta mensukseskan seminar PWI Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” tambah Harry.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Kabupaten Bogor, Subagiyo, memberikan apresiasi tinggi kepada panitia pelaksana atas kesuksesan acara tersebut.
“Saya apresiasi kepada seluruh panitia yang telah mensukseskan kegiatan seminar hari ini,” ungkapnya.
Menurut Subagiyo, seminar ini penting untuk dilaksanakan demi meningkatkan pemahaman anggota PWI tentang UU Ramah Anak.
“Perhelatan seminar oleh organisasi keprofesian kewartawanan tertua di Indonesia ini penting demi terus mengingatkan kepada seluruh anggotanya dalam pemahaman dan aplikasi UU Ramah Anak bagi pelaku jurnalistik, khususnya di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Ia berharap, melalui seminar ini, para peserta dapat lebih memahami dan menerapkan UU Ramah Anak dalam tugas jurnalistik sehari-hari.
“Semoga peserta yang hadir dapat memahami dan lebih mengerti tentang UU Ramah Anak dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutup Subagiyo.***