Polri Bongkar Jaringan Narkoba Helen, Sita Harta Miliaran Rupiah

0
258 views

Jakarta, Bogorpolitan.com ||

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika terorganisir di Jambi yang dipimpin oleh seorang tersangka berinisial HDK alias Helen.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa lima orang tersangka telah ditangkap dalam operasi tersebut.

“Pada Rabu, 9 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Helen,” ujar Irjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Para tersangka yang ditangkap berinisial DD, DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA. Masing-masing memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, mulai dari kaki tangan hingga koordinator lapak atau basecamp peredaran narkoba.

Penggerebekan Berawal dari Penangkapan di Tanjung Jabung

Kasus ini terkuak setelah penangkapan seorang tersangka bernama AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. AY diketahui terkait dengan jaringan Helen dan penggerebekan basecamp narkoba yang viral di media sosial.

Dari pengakuan AY, ia memperoleh sabu dari tersangka berinisial AA, yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Berdasarkan pengakuan AY, narkotika jenis sabu yang ia terima berasal dari Helen dan DD, dengan total barang bukti sebanyak empat kilogram sabu,” ungkap Asep Edi.

Hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada penangkapan DD dan Helen di Jakarta pada 9 dan 10 Oktober 2024.

Modus Operandi Jaringan Helen

Menurut Irjen Asep Edi, jaringan ini menggunakan modus operandi penjualan melalui lapak atau basecamp di Jambi. DS alias Tikui dan TM alias AK diketahui mengendalikan tujuh lapak yang setiap minggunya menjual antara 500 hingga 1.000 gram sabu.

“Keuntungan mereka mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per minggu,” jelasnya.

Sebagian besar uang dari penjualan tersebut, sekitar 70%, diserahkan kepada Helen, yang merupakan pemilik sabu yang diedarkan oleh DS dan TM.

Penangkapan mereka juga mengungkapkan aset-aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil dari bisnis narkotika ini.

Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah.

Di antaranya adalah plastik klip berisi sabu, 1 unit ruko senilai Rp2 miliar, 3 rumah senilai total Rp2 miliar, 4 kendaraan bermotor, 1 unit speedboat, serta perhiasan dan rekening bank senilai Rp590 juta. Uang tunai sebesar Rp646 juta juga turut disita.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 hingga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba yang telah meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Irjen Pol Asep Edi.(And/pmj)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini