Laporan : Eka Rufa
Bogorpolitan.com – Cianjur ||
Polres Cianjur berhasil mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai lokasi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/09/2024) di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (39), RS (22), EL (30), dan R (26). AS dan RS berperan sebagai pemantau situasi, sementara EL merupakan eksekutor yang langsung mencuri kendaraan, dan R bertindak sebagai penadah barang curian.
“Sebanyak 2 pelaku kami tindak tegas, dan 1 pelaku penadah juga kami amankan. Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan dari 22 laporan polisi, sudah ada titik terang,” ujar Kapolres Cianjur.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang cukup klasik, yaitu dengan merusak kunci gembok pagar dan kunci kontak kendaraan menggunakan alat berupa kunci letter T dan mata kunci khusus. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 mata kunci astag, 1 kunci letter T, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, serta 4 unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Atas tindakan mereka, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara, pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Polres Cianjur juga menyerahkan kembali kendaraan hasil curian kepada para korban yang hadir dengan membawa bukti kepemilikan sah.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan, dengan memastikan semua akses terkunci dan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
“Tetap waspada, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.