Tragis, Pembunuhan Anak Punk di Cibeber Cianjur Terungkap, Pelaku Diduga Sakit Hati

0
63 views

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang anak punk di Kecamatan Cibeber. Kabupaten Cianjur.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/09/2024) di Aula Primkoppol Polres Cianjur, Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha memimpin jalannya pengungkapan kasus ini.

Pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku akibat ulah korban.

Kasus ini awalnya mencuat setelah laporan masyarakat menemukan seorang remaja tergeletak tak bernyawa.

Awalnya, korban diduga overdosis atau menjadi korban pengeroyokan geng motor.

Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Cianjur mengarah pada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa teman korban sendiri.

Kapolres menjelaskan, setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bukti bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan brutal.

Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka diidentifikasi sebagai MSA (24), FA (18), LH (15), MAR (17), dan ZSA (15).

Menariknya, FA, satu-satunya perempuan dalam kelompok tersebut, merupakan kekasih dari pelaku utama.

Motif pembunuhan ini berawal dari hilangnya uang tabungan yang disimpan dalam celengan milik para pelaku.

Setelah mengetahui bahwa korban adalah pelakunya, para tersangka tidak hanya merasa dirugikan, tapi juga terhina oleh ejekan korban yang memanggil salah satu pelaku dengan julukan “ompong.”

Rasa sakit hati ini pun memicu tindak kekerasan bersama-sama terhadap korban, yang menurut Kapolres, dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi.

Hasil visum menunjukkan adanya luka-luka serius di tubuh korban, yang akhirnya merenggut nyawanya.

“Setelah petugas dari Sat Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan serta pendalaman, ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang, diketahui korban meninggal akibat kekerasan. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bekerjasama dengan Polsek dan Polda melakukan pengejaran terhadap para pelaku, saat ini ada 5 pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka, dimana beberapa diantaranya ada 3 orang pelaku dibawah umur.” ucap Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Cianjur yang berkoordinasi dengan Polsek dan Polda, serta doa dari masyarakat, para pelaku berhasil ditangkap.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kekerasan yang dapat terjadi kapan saja.

“Kita meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan atau yang meresahkan,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini