Polres Bogor Tangani Bocah Korban Pencabulan Ayah Tiri

0
201 views

Laporan : And

Kab. Bogor, BogorPolitan.com ||

Korban pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri saat ini sudah dalam penanganan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin. Selasa 18 Juni 2024.

Dia menjelaskan, pelaku merupakan ayah tiri korban berinisial MRS (31) dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Kronologisnya kata dia saat itu, korban berada di kamar mandi, pelaku mengakui perbuatannya kepada Ibu korban menyatakan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka tepatnya di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya ibu korban baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

“Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, ia menemukan korban dalam keadaan tidak mengenakan celana. Ketika ditanya, korban menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya,” ungkapnya.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada keluarga dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku, mereka menemukan pelaku dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.

“Pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” bebernya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.

“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di rutan Mapolres Bogor untuk tingkat proses hukum penyidikan lanjut, ” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini