Kab.Bogor, Bogorpolitan.com ||
Dalam operasi penindakan terhadap aktivitas perjudian online, Polres Bogor berhasil mengamankan lima pelaku judi togel online dalam kurun waktu sepekan, yakni sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024.
Kelima tersangka berinisial AP (32), ME (26), F (28), I (47), dan H (49) kini harus berhadapan dengan hukum.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyatakan bahwa kelima pria tersebut terlibat dalam praktik judi online melalui media elektronik.
“Kelima orang ini bermain judi online jenis togel, menggunakan media elektronik,” jelas Adhimas pada Rabu (6/11/2024).
Dalam struktur perjudian yang mereka jalankan, tersangka berinisial AP berperan sebagai pengepul dan penerima uang dari empat pemain lainnya.
AP memfasilitasi perjudian melalui sebuah akun yang ia kelola di situs judi online, sementara empat tersangka lainnya memasang taruhan melalui akun tersebut.
Menurut Adhimas, para pelaku tergiur judi online karena alasan ekonomi.
“Lima pelaku yang terlibat dalam judi online itu dikarenakan faktor ekonomi,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 303 dan 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barang siapa yang bermain judi atau memberikan kesempatan berjudi di tempat umum sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan 303 BIS KUHP, diancam pidana paling lama 10 tahun,” tutup Adhimas.(And)