Pilkades Waringin Jaya Berjalan Sesuai Dengan Tahapan

0
829 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Panitia Pilkades Waringin Jaya sudah melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Waringin Jaya untuk masa bhakti tahun 2021-2027 sesuai dengan aturan petunjuk dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Ketua Panitia Pilkades Kedung Waringin Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Musthapa Abdul Khoir kepada pewarta di Sekretariat Panitia Pilkades, kemaren mengatakan sampai dengan saat ini kami telah melaksanakan penjaringan Balon Kades Waringin Jaya, dimana telah mendaftar 3 orang Balon dan para Balon telah mengembalikan berkas pendaftaran ke sekretariat.

“Panitia Pilkades sejak dibentuk BPD telah menjalankan Tahapan tahapan sampai saat ini, kami sudah laksanakan penjaringan Balon Kades dan sudah terjaring 3 orang Balon Kades yaitu Bapak H. Ahmad Sholeh warga RW 01 Kampung Gelonghong, kemudian Bapak Feri Kurniawan warga RW 03 dan inkomben Bapak Rohmat dan saat ini kami sedang melaksanakan Verifikasi berkas,” papar Musthapa.

Setelah penetapan Calon, bila ketiganya memenuhi syarat sesuai verifikasi maka tahapan selanjutnya pengundian nomor peserta akan dilaksanakan pada 11-13 Desember.

Musthapa menambahkan panitia pilkades dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Perbup yang beberapa kali mengalami perubahan, setelah Perbup no. 66 kini kembali turun Perbup no. 69 karena berkenaan dengan pelaksanaan Pilkades dimasa Pandemi Covid 19.

“Salah satunya adalah dilarang adanya pengumpulan masa, jadi kami berharap pada para calon nanti untuk mengikuti tata tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk sosialisasi pilkades, lanjut Musthapa kami akan menggunakan media-media, seperti melalui spanduk atau banner-banner. Kami sudah komunikasikan dengan BPD untuk mensiarkan pada masyarakat.

“Sesuai peraturan dalam Perbup untuk kampanye dilarang mengumpulkan masa, tapi dilaksanakan melalui media sosial, tidak boleh ada tatap muka,” sambungnya.

Oleh karenanya, lanjut ia berharap para balon dapat memberikan arahan pada Tim Sesnya terkait aturan yang berlaku dimasa Pandemi ini sesuai juklak dan juknis yang tertera dalam Perbup No. 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid 19 Dalam Penyelenggaraan Pilkades.

Untuk DPS sesuai data dari Dukcapil saat ini sekitar 10.800 jiwa kemungkinan akan naik nanti di DPT karena ada pemilih potensial yang pada saat pemilihan sesuai e-KTP sudah berusia 17 tahun.

Saat pelaksanaan hari H Pilkades, warga dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS TPS yang sudah ditentukan panitia.

“Ada 11 TPS yang akan kita siapkan dan terbagi di 3 wilayah. Wilayah Timur kita siapkan 4 TPS, Wilayah Tengah 5 TPS dan Wilayah Barat 2 TPS. Diantaranya ada TPS Utama sebagai ajang pembukaan,” paparnya.

Untuk mengcegah pengumpulan massa sesuai Perbup No. 69 terkait Penerapan Protokol Kesehatan, dalam undangan bagi pemilih akan dicantumkan Wilayah PTS dan Jam kehadiran ditempat pemilihan dan akan diawasi Satgas Covid tentunya dengan Kepolisian dan TNI.

“Diwajibkan semua Protokoler kesehatan covid ini harus dilaksanakan, oleh karenanya disetiap TPS kita siapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, juga sebelum pelaksanaan kita semprot terlebih dahulu dengan Disinfektan dan mewajibkan pakai Masker dan kami mengingatkan nanti tidak boleh memakai Masker sesuai nomor urut calon untuk menghindari gesekan gesekan,” ucapnya.

Dharmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini