Laporan : Eka rufa / Sandi ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Menindaklanjuti terkait pemberitaan oknum Satpol PP Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, yang mengusir wartawan saat peliputan, Bendahara Umum PWI Kabupaten Cianjur angkat bicara.
Menurut Yanto, saksi yang tidak ingin disebutkan namanya dari awal juga sudah terlihat adanya kejanggalan dilapangan, karena infonya tidak boleh diabadikan hingga sampai selesai penghitungan suara. Pada saat surat suara hendak dimasukan kedalam kotak suara oleh BPD, disaat itulah puncak sampai adanya pengusiran kepada wartawan yang berada di lokasi saat itu.
Yanto Hidayat mengatakan, menurutnya mengusir wartawan tanpa alasan yang jelas itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sebagai pejabat publik maupun petugas hukum, seharusnya mengetahui tugas jurnalistik, sebagaimana telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena, wartawan itu adalah kawan bukan lawan, jadi kenapa harus diusir, ” katanya, saat ditemui di Kantor PWI Kabupaten Cianjur, Rabu (02/03/2022).
Yanto melanjutkan, berdasarkan informasi yang diterima, yang mengusir wartawan merupakan seorang oknum Satpol PP di Kecamatan Bojongpicung.
“Setahu saya sebagai wartawan, antara Satpol PP dan media itu bermitra. Apalagi dalam hal pemberitaan,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, sambung Yanto, pihaknya akan mempertanyakan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, kenapa sampai terjadi pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan pemilihan PAW Kepala Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung.
“Intinya kita tetap memberlakukan prosedur hukum yang berlaku, supaya yang bersangkutan (Oknum Satpol PP) tersebut mendapat pembinaan dan tidak mau selesai begitu saja. Karena ini menyangkut harga diri wartawan dan lembaga, dan perlu diketahui dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.






