BogorPolitan.com, Cianjur
Satreskrim Polres Cianjur menangkap RSD, pelaku pencurian emas seberat 154 gram dan uang tunai Rp41 juta, setelah buron selama dua pekan. Pelaku dibekuk pada 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB di persembunyiannya di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang. Saat pemilik toko meninggalkan usahanya dalam keadaan pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil kalung emas dari etalase, uang tunai dari laci, serta satu unit handphone.
“Kesempatan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk menggasak barang-barang berharga,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Total kerugian korban mencapai Rp165,3 juta. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi surat emas, tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, satu unit Kawasaki Ninja merah, satu unit Yamaha merah, serta dokumen kendaraan.
RSD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat yang ancamannya mencapai empat tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau pelaku usaha agar tidak meninggalkan toko dalam keadaan kosong dan selalu mengamankan pintu serta barang berharga. “Niat pelaku muncul karena ada kesempatan,” tegas AKP Tono.(Taupik Abu Sopian)





