Kab, Bogor. Bogorpolitan.com ||
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan melaksanakan penataan kawasan Puncak tahap dua pada Senin, 26 Agustus mendatang. Penataan yang mencakup area dari Naringgul hingga Warpat, Puncak Cisarua ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penataan tersebut, 196 bangunan tak berizin di sepanjang jalur Puncak akan ditertibkan.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem buka-tutup jalur secara situasional. Rekayasa lalu lintas ini akan mulai dilaksanakan sejak pukul 05.00 WIB dan berlangsung hingga proses penertiban selesai.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan agar pengguna jalan yang mengarah ke Cianjur atau Bandung untuk menggunakan jalur alternatif seperti Jonggol atau Sukabumi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama pengguna jalan di jalur Puncak, agar sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dan memilih jalur alternatif demi kenyamanan serta menghindari penumpukan kendaraan,” ujar Dadang.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, Pemkab Bogor akan mengerahkan sekitar 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan unsur vertikal lainnya.
Sementara itu, Dishub Kabupaten Bogor juga akan menurunkan 40 personel yang ditempatkan di titik-titik pembongkaran bangunan tak berizin untuk mengatur lalu lintas.
Penataan kawasan Puncak ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban umum, terutama bagi para pengguna jalan yang sering melewati kawasan tersebut.
Pemkab Bogor berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan Puncak yang tertib dan teratur.






