By : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Beredar informasi, oknum kepala desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Cianjur Selatan, ditangkap polisi saat usai menjadi wali nikah adiknya di salah satu gedung di jalan Abdulah bin Nuh Kecamatan Cianjur, Sabtu (01/02/2025).
Penangkapan diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil. Jumlahnya mencapai puluhan unit.
Dari kabar yang didapat oknum kepala desa itu ditangkap anggota Polres Cimahi dibantu Polres Cianjur.
Saksi di lokasi penangkapan menuturkan, sejak pagi anggota polisi dari Polres Cimahi dibantu Polres Cianjur sudah berada di kawasan gedung pernikahan. Namun, saat itu polisi belum melakukan penangkapan.
Pasalnya, oknum kepala desa itu akan menjadi wali nikah adik kandungnya. Ijab kabul dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB.
“Gedung sudah diamankan anggota polisi yang berada di luar. Pada saat itu sedang dilaksanakan proses ijab kabul adiknya kepala desa. Beliau menjadi wali nikah karena orangtua mempelai meninggal dunia,” kata saksi yang minta identitasnya dirahasiakan.
Seusai prosesi ijab kabul, anggota polisi pun mulai bergerak. Mereka kemudian menangkap oknum kepala desa tersebut.
Saat digiring polisi menuju mobil, oknum kepala desa diantarkan istrinya.
“Istrinya menangis sambil mengantar hingga masuk ke dalam mobil polisi,” pungkasnya.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian tentang penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban baik Polres Cianjur maupun Polres Cimahi.***






