Bogorpolitan – Manado,
Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku. Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh dan akan terus memantau jalannya kasus ini.
“Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah,” ujar Presiden di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2019.
Presiden menolak mengomentari putusan MA tersebut. Sebab, menurutnya, putusan MA adalah wilayah kerja lembaga yudikatif.
“Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya (eksekutif), ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut menyikapi putusan MA itu, Presiden akan menjalankan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, Kepala Negara akan membahasnya dahulu dengan jajaran terkait, sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti, atau (kebijakan) yang lainnya,” tuturnya.
Ketika ditanyakan soal kapan pihak Baiq Nuril boleh mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
Reporter : Erwinsyah