Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Tepat di Hari Guru Nasional perwakilan warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur mendatangi kantor Kejaksaan negeri Cianjur, untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024, Senin (25/11/2024).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga Desa Sukaluyu, Gilang Arvasendra.SH.
Dikantor Kejaksaan negeri Cianjur, Gilang bertemu langsung dengan staf kejaksaan negeri Cianjur, Adhian Fakhurusy Hakim,SH. Dalam pertemuannya kuasa hukum menyampaikan bahwa ada dua hal yang akan dipertanyakan dan melaporkan kepada kejaksaan negeri Cianjur.
Yang pertama Gilang Arvasendra,SH mengklarifikasi tentang pencatutan nama Kasi Datun di dalam surat hasil kajian hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Kabag Hukum pemerintah Cianjur, Irvan tentang pengunduran diri kepala Desa Sukaluyu yang dianggap kami rancu dan tidak memiliki dasar hukum dan seolah-olah dengan kesewenang-wenangannya Kabag Hukum tersebut membuat kebijakan yang kontradiktif dan tidak berpihak kepada warga masyarakat.
Masih lanjut Gilang, yang kedua melaporkan dugaan tindak pidana adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Ketika diskusi sedang berlangsung secara hangat, dari staf kejaksaan negeri Cianjur akan menindak lanjuti semua laporan dari warga atau melalui kuasa hukumnya, saat ditanya tentang kebenaran kajian dari Kasi Datun belum bisa menjawabnya dan akan ditindaklanjuti dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Sementara H.Yuyun yang menjadi perwakilan dari warga Desa Sukaluyu saat ditemui media, Senin (25/11/2024) berharap, agar laporan yang sudah dilayangkan ini segera dapat ditindaklanjuti.
“Harapannya setelah pertemuan hari ini kami warga Desa Sukaluyu meminta segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan.