Kendaraan Ditarik Paksa, Konsumen Gugat BCA Finance Kota Bogor

0
1,407 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Peristiwa penarikan 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G M/T, salah satu debitur BCA Finance Kota Bogor yang dilakukan oleh pihak external BCA Finance tersebut terjadi di sekitar Jl. Juanda, Kota Depok, Kamis, 04/07/2019.

Awalnya pengemudi yang merupakan calon mertua dari debitur tersebut diminta untuk berhenti oleh pihak yang mengaku sebagai pihak BCA Finance yang selanjutnya pengemudi digiring untuk menuju ke Salah satu kantor BCA Cabang Depok yang selanjutnya pengemudi diminta secara paksa untuk menandatangani surat penyerahan unit kendaraan tersebut.

Awalnya pengemudi menolak untuk menyerahkan unit tersebut karena jumlah pihak external tersebut cukup banyak sekitar 15 orang akhirnya terpaksa pengemudi menyerahkan kendaraan tersebut.
Tentunya tindakan para external tersebut sangat merugikan pihak debitur. Diakui pihak debitur memang ada keterlambatan dalam pembayaran 1 bulan terkait cicilan, akan tetapi sebagaimana disampaikan oleh pihak debitur kepada Ketua LPK Jalin DPD Kab. Bogor.

Pada saat mengadukan permasalahan ini, debitur pernah didatangi seseorang yang mengaku dari pihak BCA Finance berinisial AN, bahwa untuk melakukan pembayaran sudah tidak dapat melalui Bank karena sdh diblokir, sehingga harus melaui pihak external. Bahkan debitur sempat menyerahkan sejumlah uang yang menurut pihak external tersebut untuk membuka blokir bank.

Terkait adanya penarikan unit tersebut Kuasa Hukum debitur yang juga merupakan Ketua bidang Advokasi LPK Jalin DPD Kab. Bogor, Kusnadi. SH., MH., CPL., ketika disambangi mengatakan, tindakan external menarik paksa unit kendaraan tersebut, merupakan tindakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam PERKAP No.8 Tahun 2011 dan PERMENKEU 130 dan UU No. 42.

‘Untuk itu dalam rangka melakukan pembelaan terhadap konsumen maka LPK jalin DPD Kab. Bogor, akan mengajukan gugatan di pengadilan sebagai pembelaan terhadap hak-hak konsumen, yang tertera pada UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen,” ujar dan pungkas Kusnadi.

Reporter : Wildan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini