Kasatpol PP : Untuk Starbuck, Ini Bukan Sticker Penyegelan tapi Sticker Dalam Pengawasan

0
650 views

Laporan. : Eka Rufa ||

Cianjur – BogorPolitan.com,

Terkait adanya Peringatan Pemasangan Sticker Dalam Pengawasan yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kabupaten Cianjur kepada Salah satu Kedai kopi Sturback di jalan Dr. Muwardi Kelurahan Bojong Herang Kecamatan Cianjur. Menjadi sorotan Publik, sehingga pemasangan Stiker tersebut kembali dicopot oleh Sat Pol PP baru-baru ini.

Alasan pencopotan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi menjelaskan, pada hari itu Komisi 4 DPRD Kab.Cianjur mengadakan sidak kedua tempat diantaranya Starbuck dan Cipanas Plaza terkait dengan perijinan.
Pada saat sidak ke lokasi Strabuck Sat Pol PP Kab.Cianjur menemukan adanya kekurang lengkapan persoalan
ijinnya.

“Dari informasi yang kami dapat terutama tentang ahli pungsi toko ke kedai kopi, kedua terkait masalah SLF dan Amdalalin. Untuk IMB atau PBG sudah ada sedang dalam proses,” jelasnya pada CianjurPolitan saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (19/11/2022).

Masih jelasnya, terkait peralihan toko ke kedai kopi dari keterangan dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu (DPMTSP) ada jarak waktu satu tahun.

“Jadi ini harus diluruskan bukannya disegel seperti yang ramai diberitakan di Medsos atau media lainnya, tetapi ditempel sticker dalam pengawasan karena secara tidak langsung mengingatkan kepada pemilik agar segera diselaselaikan perizinannya,” pungkas KasatPol PP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini