Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Rencana Operasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada masa angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru Tahun 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur
H. Dadan Ginanjar, S.IP., M.Si. menghimbau dan memberitahukan kepada pengguna jalan :
- PosPAM Segar Alam (Perbatasan Cianjur – Bogor)
- PosPAM Terpadu TMC (Bundaran Lampu Gentur)
- PosPAM Simpang 4 Warungkondang (Cianjur-Sukabumi)
- PosPAM Rest Area Haurwangi (Perbatasan Cianjur – Kabupaten Bandung Barat)
- PosPAM Kantor Dinas Perhubungan
- Ruas dan Persimpangan di wilayah perkotaan cianjur
7.Pemantauan Arus Lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari Ruang Kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem). Terdapat 45 titik kamera CCTV untuk pemantauan arus lalulintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru, mulai dari ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan Cianjur sampai dengan perbatasan Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor untuk mengawasi pergerakan kendaraan yang menuju dan keluar wilayah Cianjur.
Berikut data volume Lalulintas yang keluar dan masuk wilayah Cianjur.
Tanggal 22 Desember 2023
Lokasi Bundaran Lampu Gentur Arah Cipanas-puncak 20.647 kendaraan dan Arah Cianjur 20.687 kendaraan
Lokasi Simpang Pramuka Arah Bandung 11.775 kendaraan dan Arah Cianjur 7.566 kendaraan
Lokasi Simpang Pandanwangi Arah Sukabumi 2.097 kendaraan dan Arah Cianjur 7.773 kendaraan.
Tanggal 23 Desember 2023
Lokasi Bundaran Lampu Gentur Arah Cipanas-puncak 23.694 kendaraan dan Arah Cianjur 23.801 kendaraan lokasi simpang Pramuka Arah Bandung 13.839kendaraan dan Arah Cianjur 13.070 kendaraan.
Lokasi Simpang Pandanwangi Arah Sukabumi 3.232 kendaraan dan Arah Cianjur 10.490 kendaraan.
Tanggal 24 Desember 2023
Lokasi Bundaran Lampu Gentur Arah Cipanas-puncak 22.816 kendaraan dan Arah Cianjur 20.324 kendaraan
Lokasi Simpang Pramuka Arah Bandung 15.350 kendaraan dan Arah Cianjur 14.611 kendaraan
Lokasi Simpang Pandanwangi Arah Sukabumi 2.859 kendaraan dan Arah Cianjur 8.589 kendaraan
Pembatasan Angkutan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Korlantas Polri, Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Cianjur pada Ruas Jalan Nasional , Ruas Jalan Provinsi dan sebagian Ruas Jalan Kabupaten Cianjur di Wilayah Kabupaten Cianjur dengan ketentuan:
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
-Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; -Mobil barang dengan kereta tempelan;-Mobil barang dengan kereta gandengan; dan -Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: Hasil galian Tanah (Pasir; dan/atau Batu), Hasil tambang; dan Bahan bangunan. Pembatasan mulai dari tahap 1 di tgl 22-27 Desember 2023 jam 05.00-22.00 wib, tahap 2 di tgl 29 Desember 2023 – 02 Januari 2024 jam 05.00-22.00 WIB.






