Bogorpolitan – Kab. Bogor.
Dalam Pileg 2019, Juhanta, Caleg DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 dari PPP, dipastikan menang. Hal ini terungkap pada sidang acara cepat pelanggaran administratif yang digelar di bawaslu kab bogor atas laporan salah satu Caleg Dapil 2 dari PPP no urut 1 atas nama pelapor Junaidi Samsudin sebagai pelapor 1 dan KPUD Kab. Bogor sebagai terlapor 1. Juhanta Caleg no urut 2 Dapil 2 Kab. Bogor dari PPPsebagai pelapor 2 dan ppk gn putri sebagai terlapor 2.
Dalam fakta persidangan terungkap adanya selisih 80 suara yang terjadi sehingga total perolehan suara caleg no urut 1 yang awalnya 16999 menjadi 16919 sehingga ada selisih suara sebanyak 93 suara dengan Caleg no urut 2 dapil 2 Kab Bogor dari ppp Juhanta yang memperoleh suara 17.012 suara.
Sehingga dapat dipastikan, Juhanta Caleg no urut 2 unggul 93 suara dari caleg no urut 1 Dapil 2 Kabupaten Bogor.
Bahwa dalam fakta persidangan di Bawaslu Kabupaten Bogor yang digelar pada tgl 16 Mei 2019, terungkap bahwa PPK Gunung Putri mengakui adanya kesalahan input di 2 Desa yaitu Desa Wanaherang dan Desa Karanggan sebanyak 80 suara. Sehingga berdampak berkurangnya perolehan suara caleg no urut 1 dapil 2 Kabupaten Bogor dari PPP.
Redaksi.