Bogorpolitan, Bogor
Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (ILUNI SPS UNPAK) Bogor resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diperuntukkan bagi para alumni Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan.
Pembentukan lembaga tersebut ditandai dengan kegiatan launching yang digelar di Auditorium Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Jumat (6/3/2026).
Acara tersebut dihadiri Ketua Yayasan Pakuan Siliwangi H. Subandi Al Marsudi, S.H., M.H., Rektor Universitas Pakuan Prof. Dr. Ir. H. Didik Notosudjono, M.Sc., Dekan Sekolah Pascasarjana Prof. Dr. Sri Setyaningsih, M.Si., serta para kepala program studi di lingkungan Pascasarjana Universitas Pakuan.
Selain peluncuran LBH, kegiatan tahunan tersebut juga diisi dengan santunan Ramadhan 1447 Hijriah bagi anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial sivitas akademika.
Ketua Yayasan Pakuan Siliwangi H. Subandi Al Marsudi menyampaikan dukungannya terhadap berdirinya LBH ILUNI SPS UNPAK. Ia mengenang keterlibatannya dalam gerakan bantuan hukum sejak tahun 1990-an.
“Saya dulu bersama teman-teman juga turut andil dalam mendirikan LBH Jakarta, kemudian fokus mengembangkan LBH di Bogor. Saya paham betapa strategisnya keberadaan LBH untuk membantu masyarakat kecil yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia berharap LBH ILUNI SPS UNPAK dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi para alumni, tetapi juga bagi masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum.
Hal senada disampaikan Rektor Universitas Pakuan Prof. Dr. Ir. H. Didik Notosudjono, M.Sc. Ia mengapresiasi kegiatan santunan Ramadhan yang digelar bersamaan dengan peluncuran lembaga bantuan hukum tersebut.
Menurutnya, bulan suci Ramadhan merupakan momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperbanyak amal kebaikan.
“Bulan Ramadhan merupakan momentum kebaikan yang luar biasa. Amal jariyah seperti menyantuni anak yatim menjadi pintu gerbang pahala abadi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Ad-Dhuha ayat 6–7,” kata Didik.
Ia menambahkan, kegiatan santunan tersebut tidak hanya sekadar pemberian bantuan materi, tetapi juga menjadi bagian dari pendidikan karakter bagi sivitas akademika.
“Ini memperkuat rasa empati sekaligus membangun generasi yatim yang tangguh, cerdas, dan berguna bagi bangsa serta agama,” ujarnya.
Rektor juga menyatakan dukungan penuh terhadap berdirinya LBH ILUNI SPS UNPAK yang dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua ILUNI Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Dr. A. Samsul, M.Pd. mengaku bersyukur dapat merealisasikan pembentukan lembaga bantuan hukum pada masa kepengurusannya.
Ia menjelaskan, LBH tersebut diharapkan dapat memberikan layanan hukum bagi para alumni yang kini tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan latar belakang profesi yang beragam.
“Karena itu dibutuhkan praktisi-praktisi hukum yang handal untuk memberikan advice hukum, konsultasi hukum, bahkan pendampingan dan bantuan hukum kepada para alumni,” ujarnya.
Ketua LBH ILUNI Pascasarjana UNPAK Irawansyah, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung lahirnya lembaga tersebut, mulai dari yayasan, rektorat, hingga pengurus alumni.
“Saya sangat berterima kasih atas dukungan luar biasa dari Ketua Yayasan, Rektor, Dekan, Prodi Ilmu Hukum, serta pengurus ILUNI. Dukungan ini menjadi semangat bagi kami untuk membangun LBH ini,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa jajaran pengurus LBH ILUNI SPS UNPAK diisi oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang berpengalaman, di antaranya pakar hukum pidana Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H., pakar hukum bisnis dan perdata Dr. Agus Satori, S.H., M.N., serta ahli hukum administrasi negara Dr. (C) Angga Perdana, S.H., M.H.
Ke depan, selain memberikan layanan konsultasi, bantuan, dan pendampingan hukum, LBH ILUNI SPS UNPAK juga berencana menggelar berbagai kegiatan seperti seminar hukum, penyuluhan hukum, diskusi dan kajian hukum.
Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bagi alumni, mahasiswa, maupun masyarakat umum dengan standar pelatihan setara paralegal.






