
Bogorpolitan, Cibinong
Ratusan spanduk dan banner tanpa izin yang terpasang di sepanjang jalur utama wilayah Cibinong hingga Citeureup, Kabupaten Bogor, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (6/3/2026).
Penertiban tersebut menyasar atribut promosi yang dipasang sembarangan di fasilitas umum dan dinilai melanggar aturan daerah tentang ketertiban umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan kegiatan penertiban dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB dengan menyisir sejumlah ruas jalan strategis.
Petugas terlebih dahulu melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Cibinong. Penyisiran dimulai dari kawasan lampu merah Kandang Roda hingga sepanjang Jalan Raya Bogor yang berbatasan dengan wilayah Cilodong, Kota Depok.
“Di wilayah Cibinong saja ada 429 spanduk dan banner yang kami copot karena dipasang tanpa izin,” ujar Rhama, Jumat (7/3/2026).
Setelah itu, petugas melanjutkan operasi penertiban ke Kecamatan Citeureup. Di wilayah ini, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Anyar hingga Jalan Mayor Oking.
Dari lokasi kedua tersebut, sebanyak 284 spanduk dan banner kembali diamankan petugas.
Menurut Rhama, seluruh atribut yang dicopot melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Secara keseluruhan ada 713 spanduk dan banner yang berhasil ditertibkan di dua wilayah tersebut,” kata Rhama.
Satpol PP Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat maupun pihak yang ingin memasang atribut promosi agar mematuhi aturan yang berlaku serta mengurus perizinan terlebih dahulu agar tidak melanggar ketentuan daerah.





