Halangi Akses Jalan, Warga Pabuaran Digugat Pengembang

0
876 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Gugatan PT. Berkat Properti Jabar terhadap 24 warga RW 08 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terus bergulir hingga proses mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A.

Ditemui usai sidang, salah seorang tergugat, Turmuzi, Ketua RW 08 Perumahan Dian Asri 2, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong mengatakan, ada lahan di samping RW 08 berbentuk Empang lalu dibebaskan oleh salah satu Pengembang yang pada saat pembebasan itu tidak koordinasi dengan warga kita, tiba-tiba sudah dibebaskan. Dia meminta akses jalan kepada warga tentu warga tidak bisa memutuskan begitu saja didasari beberapa pertimbangan.

“Yang menjadi dasar kita keberatan warga untuk tidak memberikan izin, karena banyak faktor yang mengganggu lingkungan kita itu, kemudian hasil rapat mediasi, diberikan ruang lagi oleh Bu Hakim melakukan musyawarah atau negosiasi,” ungkapnya, Senin 15/03/2021.

Turmuzi melanjutkan, pertimbangan-pertimbangannya adalah salah satunya karena nanti adanya keluar masuk truk yang tentunya sangat mengganggu dan akses jalannya kan juga bukan jalan umum.

“Sidang yang akan datang nanti ada titik temu saya selaku Ketua RW tidak bisa memutuskan, saya harus melibatkan seluruh warga, keinginan warga seperti apa nanti akan saya bawa di sidang berikutnya,” ujar Turmuzi.

Terkait adanya permintaan biaya kompensasi terhadap pengembang sebesar 2 Milyar oleh warga, Turmuzi mengaku terjadi sebelum adanya persidangan.

“Kalau pengembang tidak sanggup memberikan kompensasi sebesar 2 Milyar, ayo kita musyawarah antara Owner dengan Warga. Tapi kan gak direspon, malah di persidangan menuntut kita 4,2 Milyar, itu sudah gila,” keluhnya.

Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum PT. Berkat Properti Jabar, YM. Pambudianto SH., advokat dari Kantor Hukum Y&V Law Office mengatakan, sudah sejak 2 tahun pihak kami selaku kuasa hukum PT. Berkat Properti Jabar untuk berupaya melakukan pendekatan terhadap warga terkait adanya rencana pembangunan kavling di lokasi tanah yang telah dibeli, akan tetapi tidak ada titik temu.

“Terakhir sebagai kuasa hukum, menemui RW yang baru untuk meminta agar dapat difasilitasi dengan warga terkait permohonan ijin lingkungan, akan tetapi ada permintaan kompensasi sebesar 2 milyar yang disampaikan oleh ketua Rw. Tentunya bagi kami tidak masuk akal dan tentunya sebagai warga negara yang baik, klien kami berhak menempuh upaya melalui pengadilan sebagai bagian upaya hukum terhadap hak hak klien kami,” ucap Advokat yang juga Ketua BPPH Pemuda Pancasila,Senin 15/03/2021.

Dirinya melanjutkan, tentunya akibat dari proses perijinan yang terhambat, Klien kami merasa dirugikan. Terlebih seolah-olah ada dampak yang akan timbul bila lahan tersebut dibangun dan bisa dapat merugikan warga sekitar.

“Kami sebagai penggugat akan tetap menempuh jalan musyawarah bila memang dimungkinkan, selanjutnya kami akan serahkan kepada mekanisme perundang undangan yang berlaku,” tutup Y.M Pambudianto selalu kuasa Hukum PT Berkat Properti Jabar.

Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pabuaran, Suradi mengaku kesalahpahaman ini terjadi karena kurangnya informasi pada keduabelah pihak.

Selaku Lurah yang baru menjabat kurang lebih setahun, Suradi telah melakukan upaya mediasi antara warga dengan pihak pengembang.

“Namun setelah beberapa kali mediasi hasilnya deadlock, hingga munculnya gugatan dari pengembang terhadap 24 warga Kelurahan Pabuaran,” katanya Kamis 04/03/2021.

Lurah Pabuaran menyambut baik dengan masuknya investor ke wilayahnya, namun semuanya tergantung warga masyarakatnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini