
Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman dan M. Ibang Solih (BHSI), terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum paslon BHSI, Muhammad Oden, pada Jumat (3/1/2025).
“Sudah teregister di MK dengan nomor 202. Selanjutnya, kita menunggu jadwal sidang,” ujar Oden saat dihubungi pada Minggu (5/1/2025).
Mengutip dari Inews Cianjur, Oden menjelaskan bahwa sidang perdana di MK dijadwalkan akan berlangsung pada 8 Januari 2025.
Pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, akan menerima pemberitahuan terkait gugatan ini pada 3 hingga 6 Januari 2025.
Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum BHSI mencakup 11 permohonan, dengan tuduhan adanya pelanggaran administrasi selama proses Pilkada.
Oden menyebutkan, tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan yang diduga mengalami kecurangan.
“Kami ingin adanya PSU maksimal di 32 kecamatan dan minimal di tujuh kecamatan yang kami anggap memiliki banyak potensi pelanggaran,” tegas Oden.
Pasangan Herman Suherman dan M. Ibang Solih menilai bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah merugikan pihaknya dan mencederai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Dengan adanya permohonan ini, mereka berharap MK akan mengabulkan permintaan untuk menggelar pemungutan suara ulang di wilayah-wilayah yang terindikasi bermasalah.
Kini, masyarakat Cianjur menantikan hasil dari sidang MK yang diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.





