BogorPolitan – Kab. Bogor,
Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu Leuwiliang dan BRI Unit Jasinga, Cepi Supriatna selaku nasabah akan melaporkan instansi tersebut terkait dugaan penggelapan sertifikat agunan pinjaman. Dua lembar sertifikat yang sebelumnya digunakan sebagai agunan itu saat ini telah berpindah tangan tanpa pemberitahuan dan seijin pihak Nasabah.
Cepi Supriatna selaku Nasabah, mengatakan dirinya memiliki hutang di BRI Cabang Pembantu Leuwiliang dan Unit Jasinga senilai Rp 500 juta pada
KCP BRI Leuwiliang tertnggal tambahan flapon pada 17 Januari 2018.
Dan saya menjadi nasabah BRI KCP Leuwliang sejak tgl 18/01/2017 silam. Namun, sebelum dilunasi kredit tersebut macet pada saat Covid-19 melanda.
Pelunasan Cabang Pembantu BRI Leuwiliang pada tanggal 22/12/21 dengan nilai sebesar Rp. 251.491.210.
Dan tanggal 10/01/22 dengan nilai sebesar Rp. 298.008.790, tanggal 10/01/22 sebesar Rp. 77.114.220.
Namun sampai detik ini belum lunas juga, dan masih tersisa hutang sebesar Rp. 32.447.258 di Bank BRI Cabang Pembantu Leuwiliang.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat tagihan atau pemberitahuan apapun dari pihak bank. Ia pernah menanyakan sisa hutang yang ada di BRI Cabang pembantu Leuwiliang. Pihak bank mengatakan sisa hutang masih sekitar Rp 32 juta an.
Namun pada Juni 2022, pihak Nasabah Cepi Supriatna dibuat kaget karena ternyata dua sertifikat yang ada sudah berpindah tangan. Pihak bank memberitahukan seseorang telah melunasi hutang tersebut pada juni 2022.
“Kami kaget karena pihak bank tidak pernah memberi surat atau pemberitahuan apapun. Tetapi tahu-tahu sertifikat agunan sudah berpindah tangan. Kami juga tidak tahu maksud dari pihak Bank BRI yang telah memindah tangankan agunan dua Sertifikat saya,” ujar Cepi kepada wartawan Kamis (03/11/2022).
Saat ini, kasus dugaan penggelapan sertifikat itu akan kami laporkan ke Polda Jabar. Pihaknya berharap sertifikat tersebut dapat kembali ke tangannya. Ia juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ia berharap mendapatkan penjelasan yang jelas karena pihaknya tidak pernah mengambil atau melunasi pinjaman bank tersebut.
Cepi menerangkan dia tidak pernah melakukan tanda tangan apapun terkait lelang atau perpindahan nama agunan saya kepada pihak lain.
Dari sinilah, kami selaku nasabah merasa tidak tahu apa yang dilakukan oleh pihak BRI, dan kami merasakan adanya kejanggalan dalam melakukan proses lelang agunan saya. Bank BRI diduga telah melakukan penggelapan nama sertifikat tanpa persetujuan dari pemilik sertifikat. Jika ditotal, nilai sertifkat itu mencapai sekitar Rp3 miliar.
Saya selaku nasabah BRI unit jasinga dengan nomer Rekening pinjaman 480001010171108, dengan kategori menurut saya lancar. Dan nasabah BRI KCP Leuwiliang dengan nomer Rekening pinjaman 22741000056151 dengan katagori tidak lancar.
Namun kenapa dua buah SHM saya yang di jaminkan ke BRI telah berubah dan berganti nama ke atas nama Rizwan Sugihartono tanpa seijin atau pmberitahuan baik dari pihak unit KCP dan Rizwan sugihartono.
“Ini sangat mengejutkan sekali bagi saya, apa lagi sampe saat ini hutang saya di BRI KCP Leuwiliang belum lunas, dua SHM yang saya jaminkan itu ke Bank BRI sudah beralih nama orang, dan saat ini dalam penguasaan orang lain. Kenapa belum lunas dan masih berhutang tetapi Jaminan saya bisa berpindah dan berganti nama ke orang lain,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Cabang Pembantu BRI Leuwiliang Agus Ringgo saat dimintai konfirmasi wartawan melalui tlpn, enggan berkomentar.
“Maaf, urusan tersebut tidak ada hubungannya dengan bapa, coba bapa tanya langsung ke pa Cepi saja,” terangnya (Gus).