Dr. Jems Sidak Lokasi, Dugaan Adanya Praktek Dokter Tanpa Ijin

0
592 views

BogorPolitan – Leuwiliang,
Laporan : M. Ilyas ||

Dugaan adanya praktek dokter ilegal yang ada diwilayah binaannya, Dr. Jems Tambunan Kepala Puskemas Leuwiliang bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelokasi Desa Leuwimekar yang menjadi tempat kegiatannya.

Pada saat tiba dilokasi praktek tujuan, Dr. Jems dan tim tidak menemukan ada nya aktifitas apapun, bangunan dalam keadaan terkunci (tutup).

“Ternyata tempat prakteknya tutup dan tidak ada plang, saya kesananya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023,” ucapnya kepada wartawan di Kantor Camat Leuwiliang, Jum’at 07/07/2023.

Dr. Jems pada kesempatan itu mengaku
sidak yang dilakukannya itu, merupakan salah satu bentuk bagian dari pelayanan masyarakat dengan respon cepat.

“Saya menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat, bahwa dokter Ruhulul Amri itu tidak punya ijin praktek, tapi melakukan praktek di desa Leuwi Mekar. Karena waktu itu sidak tidak ada akhirnya, saya teleponan dan ketemu di Aula Kantor Kecamatan Leuwiliang, pada hari itu juga,” ungkapnya

Menurut Dr. Jems, dalam pertemuannya itu, dokter Ruhulul Amri datang bersama membawa berkas administrasi dirinya berupa Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD).

“Setelah diteliti dengan cermat ternyata
Surat Ijin prakteknya itu sudah ada dan saya poto sebagai bahan pelaporan ke dinas kesehatan dan bidang organisasi profesi di hal ini ikatan dokter Indonesia.
Dengan kasus ini saya menyerahkannya kepada pihak terkait dinkes dan idi,” tegasnya.

Keterangan dari Dr. Jems diperkuat oleh Agus Nurmawan Staff Dikes Kecamatan Leuwiliang yang mengatakan Dr. Ruhulul Amri datang pada pukul 14.30 bersama pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Leuwi Mekar.

“Pak Ruhulul Amri dokter yang praktek di desa Leuwi Mekar pada tanggal 26 juni 2023, datang sekitar pukul 14. 30 beliau bersama dengan staff desa Leuwimekar datang ke sini, rencananya menghadap Pak Kasie kebetulan Pak kasinya sedang ada urusan keluarga, jadi saya sebagai staffnya menerima,” ujarnya.

Terpisah, dr. Ruhulul Amri saat dijumpai di Ruangan Kerjanya, menunjukan bukti legalitas milikinya, di dalam menjalankan aktivitasnya, sesuai dengan adanya Surat Ijin Praktek Dokter (SIPD) nomor : 440/050-1/dr/00368/DPMPTSP/2023.

“Ini bukti kami berpraktek di sini, telah sesuai dengan izin yang kami urus, kami mengurus berkasnya sesuai dengan apa yang dibutuhkan. administrasinya kami lengkap izin dari semua pihak terkait. Ijin praktek saya lengkap, fisiknya juga ada saya pampang itu aslinya,” tegasnya.

Dirinya menyesalkan atas tuduhan yang diterimanya, dokter Ruhulul Amri terus melakukan komunikasi intens dengan para seniornya, guna mengambil langkah selanjutnya.

“Apa yang mereka katakan itu sama sekali tidak benar, terkait dengan langkah hukum yang akan saya ambil, saya masih konsultasikan dengan para senior saya, untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Ruhulul Amri di Ruang Kerjanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini