BogorPolitan – Kab.Bogor,
Miris, Kepala Sekolah yang seharusnya mendukung kegiatan belajar mengajar dan mendukung adanya wajib belajar 9 tahun dengan keadaan aman, damai dan tenang, namun tidak demikian halnya dengan siswa kelas jauh SMPN 02 Leuwiliang.
Pasalnya, semangat siswa Kelas Jauh SMPN 02 Leuwiliang yang menumpang di SDN 01 Tanjungsari, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, yang akan menjalankan kegiatan belajar mengajar, langsung pupus karena diusir Kepala SDN 01 Tanjungsari. Hal ini terungkap ketika awak media BogorPolitan menyambangi Sekolah Kelas Jauh SMPN 02 Leuwiliang, Senin 30/07/2019.
Kejadian pengusiran yang dilakukan Kepala SDN 01 Tanjungsari ini membuat para orangtua murid Sekolah Kelas Jauh SMPN 02 Leuwiliang berang. Dalam diskusi antara orangtua murid dan komite SDN 01 Tanjungsari, mereka akan melaporkan tindakan ini ke Camat Leuwiliang.
Sam, salah seorang orangtua siswa Kelas Jauh SMPN 02 Leuwiliang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala SDN 01 Tanjungsari.
“Saya tidak tahu kejadian persisnya, anak saya laporan saya saat dia pulang. tanyakan, diusir oleh Kepala Sekolah, katanya, saya sangat kecewa bahkan marah, kok bisa begitu kepala sekolah mengusir murid-muridnya, dan kami semua berdiskusi, bersama orangtua murid dan Ketua Komite SDN 01 Tanjungsari.” ujarnya
Hal senada pun diungkapkan oleh ketua RT yang sekaligus Ketua Komite SDN 01 Tanjungsari yang akrab dipanggil RT Lili, “betul saya sangat menyayangkan atas insiden tersebut dan saya selaku komite SDN 01 Tanjungsari bersama orang tua murid merasa keberatan akan kejadian tersebut dan kami menuntut Kepala SDN 01 Tanjungsari dipindahkan, sesuai dengan keinginan bersama bahkan kami pada tanggal 24 Juli sudah melaporkan ke Kecamatan dan dimediasi namun hasilnya tidak memuaskan.” ungkap Lili.
“Kami akan terus mengupayakan, sesuai dengan keinginan kita bersama agar kegiatan belajar mengajar tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya karena sebelumnya baik-baik saja sudah hampir 7 tahun sekolah kelas jauh ini berjalan. Mengingat jarak tempuh ke sekolah induk kurang lebih 8 km karena lokasi SMPN 02 Leuwiliang ada di wilayah Cianten Herang,” tambah Lili.
‘Kami menginginkan hak anak kami dalam belajar dengan aman tenteram dan nyaman, serta kepala sekolah tersebut minimal dimutasikan agar keadaan sekolah lebih kondusif sesuai tuntutan kami bersama wali murid pada saat dimediasikan oleh Camat Leuwiliang,” pungkasnya.
Reporter : Ilyas/Team
Macam tak punya hati itu manusia, kejam sangat, pantaskah dia menyandang gelar sebagai kepalas sekolah? Lebih baik tindak lanjuti bahaya bila dibiarkan. Mencoreng dunia pendidikan
Usir aja gausah tinggal di tanjung sari
Doraemon usir saja dari kampung kita dia haanya numpang kalo perlu penjara aja seumur hidup
Wkwkwk netijen +62 belum pernah ngerasa hidup di tanah rantau kayanya.
Kudu di rapetken liang caduk na banguna si sende
Rapet kn liang caduk na lah
Rapet kn liang caduk na kapalang
Baling baling bambu