Dishub dan Dinas Terkait Siapkan Tujuh Titik PosPam Pengendali Dalam Nataru 2024-2025

0
403 views

Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Rencana Operasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur ada 7 titik pada masa angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 PosPAM berada di wilayah :
1. Pospam Segar Alam (Perbatasan Cianjur – Bogor)
2. PospamTerpadu TMC (Bundaran Lampu Gentur)
3. Pospam Simpang 4 Warungkondang (Cianjur-Sukabumi)
4. Pospam Rest Area Haurwangi (Perbatasan Cianjur-Kabupaten Bandung Barat)
5. Pospam Kantor Dinas Perhubungan
6. Pospam Terminal Rawabango dan Pasirhayam
7. Ruas dan Persimpangan di wilayah perkotaan Cianjur.

Dishub Kab.Cianjur dalam apel persiapan Nataru 2024-2025 (Istimewa)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur melalui Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kab.Cianjur IMAN SAEPUDIN, SH, MH mengatakan,
pemantauan Arus Lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari Ruang Kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem).

Terdapat 60 titik kamera CCTV untuk pemantauan arus lalulintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru ini, mulai dari ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan cianjur sampai dengan perbatasan Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor untuk mengawasi pergerakan kendaraan yang menuju dan keluar wilayah Cianjur.

“Pemantauan Arus Lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari Ruang Kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem),” ujarnya Kabid Lalin Dishub Cianjur, Kamis (26/12/2024).

Masih lanjutnya, pembatasan Angkutan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Korlantas Polri, Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Cianjur pada Ruas Jalan Nasional, Ruas Jalan Provinsi dan sebagian Ruas Jalan Kabupaten Cianjur di Wilayah Kabupaten Cianjur dengan ketentuan:

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan-mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: hasil galian tanah (Pasir dan Batu), hasil tambang dan bahan bangunan.

Pembatasan mulai dari tahap 1 di tgl 20, 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 jam 05.00-22.00 wib, tahap 2 di tgl 31 Desember 2024 – 01 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 WIB.

“Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan (Rampcheck) di beberapa titik lokasi diantaranya : Simpang 4 Pramuka, Ruas Cianjur-Sukabumi di lokasi Escaperamp (jalur penyelamatan) Gekbrong, Ruas Cianjur-Bogor di lokasi Escaperamp (Jalur penyelamatan) Ciloto puncak serta ke lokasi Pul PO Bus wilayah Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.

Informasi Lalulintas melalui https://atcs.cianjurkab.go.id/
dan untuk informasi Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui https://sipaju.cianjurkab.go.id/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini