
Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Dalam Rangka persiapan Natal dan Tahun Baru 2026, Rencana Operasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada masa angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru Tahun 2026 :
1. PosPAM Segar Alam (Perbatasan Cianjur – Bogor)
2. PosPAM Terpadu TMC (Bundaran Lampu Gentur)
3. PosPAM Simpang 4 Warungkondang (Cianjur-Sukabumi)
4. PosPAM Rest Area Haurwangi (Perbatasan Cianjur – Kabupaten Bandung Barat)
5. PosPAM Kantor Dinas Perhubungan
6. PosPAM Terminal Rawabango dan Pasirhayam
7. Pos PAM Cipanas pos 55
Ruas dan Persimpangan di wilayah perkotaan Cianjur
Pemantauan Arus Lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari Ruang Kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem). Terdapat 77 titik kamera CCTV untuk pemantauan arus lalulintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru ini, mulai dari ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan cianjur sampai dengan perbatasan Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor untuk mengawasi pergerakan kendaraan yang menuju dan keluar wilayah Cianjur.


Pembatasan Angkutan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Korlantas Polri, Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Cianjur pada Ruas Jalan Nasional , Ruas Jalan Provinsi dan sebagian Ruas Jalan Kabupaten Cianjur di Wilayah Kabupaten Cianjur dengan ketentuan:
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
-Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; -Mobil barang dengan kereta tempelan;-Mobil barang dengan kereta gandengan; dan -Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: Hasil galian Tanah (Pasir; dan/atau Batu), Hasil tambang; dan Bahan bangunan. Pembatasan mulai dari 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025 dan 02, 03, 04 Januari 2026 jam 05.00-22.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan Aris Haryanto melalui Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur,
Muhamad Iqbal Safarudin mengatakan, pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan (Rampcheck) di beberapa titik lokasi diantaranya : Simpang 4 Pramuka, Ruas Cianjur-Sukabumi di lokasi Escaperamp (jalur penyelamatan) Gekbrong, Ruas Cianjur-Bogor di lokasi Escaperamp (jalur penyelamatan) Ciloto puncak serta ke lokasi Pul PO Bus wilayah Kabupaten Cianjur.
Untuk angkutan umum wilayah Cipanas diberikan kompensasi selama 4 hari pada tgl 24,25 dan 30,31 Desember 2025 dengan jumlah 12 trayek untuk pengusaha, supir utama dan supir cadangan.





